WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Masyarakat Mendesak Aparat Segera Memproses Bupati Dompu Demi Hukum dan Keadilan

NUSA TENGGARA BARAT, JMI -- Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (Permen) No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, terbitlah Permen No. 56 Tahun 2012. Realisasinya terus menimbulkan masalah dalam proses rekruitmen CPNS itu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditengarai langsung ditangani Bupati Dompu yang kebal hukum itu, H. Babang M. Yasin.

Hasil verifikasi berkas tenaga honorer kartagori 2 (K2) Kabupaten Dompu tahun 2014 dilaporkan (1) yang memenuhi kreteria (MK) sebanyak 256 orang, (2) yang tidak memenuhi MK sebanyak 134 orang, (3) dan data nominatif tenaga honorer Kabupaten Dompu tahun 2005 yang belum diangkat sebagai PNS dan diusulkan sebagai pengganti tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi kriteria.

Surat H. Bambang M. Yasin, selaku Bupati Dompu ditandatangani tertanggak 12 Mei 2014 dilayangkan Kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, mengakui bahwa hasil kerja Tim verifikasi tenaga honor K2 yang ditanda tangani Tajuddin HIR, SH, MSi, tertanggal 10 Mei 2014 dengan nomor surat : 800/ INSPEKTORAT/2012 tertanggal 3 Maret 2014.

Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang ini sempat sampai ke Mahkamah Agung RI (MARI) dengan No: 220 K/TUN/2018 yang memeriksa hasil perkara Tata Usaha Negara pada tingkat kasasi dengan memutuskan (l) Badan Kepegawaian Negara RI (ll) Kepala Kantor Badan Keoefawaian Negara Regional X di Denpasar (sebagai pemohon kasasi) melawan (1) Abubakar, (2) Rubianti SPd, (3) Subardi, (4) Sumiudin, (5) Kurniawati Rahman SPd, (6) Yuyun Armi Susanti SPd, (7) Nurfinan SPd, (8) Haryatun Toibah (sebagai pemohon kasasi) dan Bupati Dompu (turut termohon kasasi). Dan intinya, MARI menolak gugatan para penggugat dan hanya menghukum para termohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000,-

Hasil penyidikan Perkara ini dari Polres Dompu telah menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga prosesnya dapat dilanjutkan pada proses penyidikan. Hasil penyidikan ini pun mengacu pada hasil gelar perkara pada 21 Januari 2016.

Karena perkara ini dilimpahkan pada Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram pada 29 Agustus 2017, seperti isi surat Polda yang juga ditujukan kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI, maka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang terjadi di pemerintah Kabupaten Dompu ini untuk formasi tahun 2013/2014 tahun anggaran 2015 hanya sampai proses penyidikan saja, karena selanjutnya dilimpahkan pula ke Mabes Polri di Jakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu pun langsung menyurati Kapolri pada 26 Januari 2018 lantaran proses perkara ini dinilai sangat lambat tindaklanjutnya oleh Polda NTB. Karena dalam rentang waktu sudah lebih kurang 2 (dua) tahun kasus pengadaan CPNS K2 di Kabupaten Dompu ini tidak kunjung rampung.

Surat Ketua DPRD Kabupaten Dompu ini juga ditanda tangani oleh Ketua Fraksi-fraksi PAN Ikhwayuddi. F.Gerindra, H. Didy Wahyudi, F.Nasdem M. Ikhsan S.Sos, F. Nurani Demokrat Ismul Rahmadin S.Pd serta F.Bulan Bintang Syafrudin SH.

Upaya gigih dari Lembaga Peduli dan Pemantau Kebijakan Publik (LPPKP) yang dikomandoi oleh Syahrir dan Muhamah Nur ini pun pantang surut. Mereka pun telah melakukan praperadilan pada beberapa waktu lalu dengan nomor perkarana: 05/Pid.Pra/ 2019/ PN. DPU yang menggugat (1) Kapolres Dompu, (2) Polda NTB, (3) Kapolri, (4) Kejari Dompu dan (5) Kejati NTB serta (6) KPK.

Demikian ungkap Chairul Muslimin selaku Koordinator Aksi yang akan berlangsung hari ini, Jum'at 30 Agustus 2019 di Mabes Polri, Jaksa Agung dan Istana Merdeka.

Aksi menuntut penegakan hukum dan keadilan ini menurut M. Husni selaku sesepuh warga masyarakat Dompu di Jakarta, untuk mendesak aparat penegak hukum segera menangkap Bupati Dompu secepatnya, agar jangan sampai semakin membuat kerusakan di negeri Dompu, tandasnya M.Husni ketika sedang mempersiapkan perangkat aksi bersama Dompu lainnya di Jakarta. 


ABDI/M.E YUSUF A/JMI/Red

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar