WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kaspudin Nor Mengajak Masyarakat Untuk Memerangi Korupsi dan Menyayangi Anak Yatim juga Peduli pada Kaum Dhuafa

CIAMIS, JMI -- Dalam acara kegiatan tahunan Santunan anak yatim dan dhuafa yang diselenggarakan oleh keluarga besar JMI (Jurnal Media Indonesia) Biro Perwakilan Ciamis desa Sapu Angin, Kelurahan Sindang Angin, kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Kaspudin Nor selaku Ketua Dewan Penasehat Hukum JMI diundang dan diminta memberi sambutan dan arahan dalam acara tersebut yang di hadiri pemimpin redaksi JURNAL MEDIA Indonesia ERde Isma Aji, didampingi Ka. Biro Ciamis Aceng Suryana selaku tuan rumah dan selaku ketua Panitia Penyelenggara juga hadir para jurnalis dan keluarga besar JURNAL MEDIA Indonesia bersama para anak yatim piatu dan orang yang telah berusia senja yang diberi santunan, hadir pula para undangan tokoh agama dan tokoh masyarakat, tokoh pemuda dari elemen organisasi kemasyarakatan dari berbagai organisasi.

Dalam sambutan dan arahannya selaku Ketua Dewan Penasehat Hukum JMI Kaspudin Nor mengajak kepada yang hadir untuk memerangi korupsi dan menyayangi anak yatim dan peduli terhadap anak terlantar juga nasib dhuafa. Sambutan dan arahan tersebut diapresiasi dan disambut antusias oleh yang hadir terutama dari tokoh pemuda yang saat itu menyatakan siap untuk berjuang memerangi korupsi.

Dalam sambutannya Kaspudin Nor menjelaskan terkait dengan korupsi, "Bahwa korupsi itu dapat membuat suatu negara tidak maju bahkan hancur karena rakyatnya menjadi miskin akibatnya orang-orang tua tidak lagi mampu menyekolahkan anak dan memberi makan anaknya dengan baik sehingga anak akhirnya mencari pekerjaan di jalanan dan menjadi anak terlantar (anak jalanan). Anak yang kurang gizi berpengaruh pada tumbuh kembang anak baik secara fisik maupun psikis dalam menerima ilmu pengetahuan disaat belajar apalagi kurangnya anggaran dalam pelayanan sarana prasarana pendidikan sehingga akibatnya harapan negara mendapatkan generasi masa depan yang baik, cerdas dan berkualitas untuk menjadi generasi produktif tidak tercapai karena tidak siap pakai dalam persaingan dunia yang semakin berkembang ilmu dan teknologi dan sudah dipastikan bangsa Indonesia hanya banyak memiliki generasi yang mampu menjadi buruh kasar bahkan pengangguran akibatnya menjadi beban masyarakat, hidup yang ketergantungan pada orang lain, jika sudah demikian harapan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia semakin jauh dari harapan dan sulit akan menjadi kenyataan," ungkapnya.

Menurut Kaspudin Nor, "bahaya korupsi dapat merusak sendi-sendi kehidupan terhadap berbangsa dan bernegara karena bukan saja terhadap rusaknya perekonomian tapi juga dampaknya bisa lunturnya kecintaan pada bangsa dan negara, yaitu rusaknya nasionalisme, budaya malu tidak ada lagi, rusaknya hubungan sosial masyarakat, money politik demi tercapai tujuan, upaya segala cara sehingga terganggunya ketentraman dan keamanan bahkan juga bisa melemahnya ketahanan dan pertahanan dari sebuah negara karena dengan korupsi juga penyelenggara negara tidak bersungguh-sungguh dalam mengelola negara," ujarnya.

Hal tersebut menurut Kaspudin Nor, "korupsi selain merugikan keuangan negara yang seharusnya buat kesejahteraan rakyat dan pembangunan suatu bangsa dan negara tetapi justru digunakan untuk kekayaan pribadi kelompok dan golongannya sendiri, selain itu yang lebih parahnya lagi upaya penegakan hukum dan keadilan sulit akan terwujud jika itu dibiarkan maka korupsi akan dianggap menjadi budaya, kekuasaan dan kewenangan pun akan bisa dibeli sedang rakyat kecil akan semakin tidak berdaya dan frustrasi karena beban hidup menjadi tidak normal dan semakin berat sementara orang-orang kaya pelaku koruptor dapat membeli segalanya dan mudahnya mendapatkan proyek-proyek besar dan kesempatan mendapat posisi jabatan dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya


Demikian menurut Kaspudin Nor seorang akademisi yang juga advokat senior yang mendapat Award atas perjuangannya untuk keadilan Rakyat kecil. Perjuangannya dalam pemberantasan Korupsi telah dilakukan sejak tahun 1998 bersama ICW (Indonesia Corruption Watch) dan juga terhadap tegaknya hukum demokrasi dan keadilan sudah dimulai sejak sebelum reformasi pada tahun 1996 bergabung dengan para advokat dan Pengacara TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan juga mendapat penghargaan pada tahun 1997 atas kiprahnya tersebut maka wajar jika oleh masyarakat dan negara di beri kepercayaan sebagai pengawas penegakan hukum dan keadilan, yaitu anggota Pengawas organisasi Advokat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), Pengawas Lembaga Kejaksaan, yaitu anggota Komisioner Komisi Kejaksaan RI dan masih banyak jabatan lainnya, sosok yang sederhana dan tidak ingin dikenal dalam berjuang ini kini oleh banyak pihak Kaspudin Nor didukung untuk menjadi Dewan Pengawas KPK dan masyarakat meminta Presiden Jokowi agar mengangkat Kaspudin Nor untuk duduk di Dewan Pengawas KPK.

Kaspudin Nor yang juga anggota Hukum dan perundang-undangan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat mengajak, "khususnya kepada yang hadir dan masyarakat umum kita wajib untuk mengasihi anak yatim dan peduli orang miskin karena itu adalah perintah Allah dalam Al Qur'an Surat Al-Ma'un, Selain itu larangan korupsi sebagaimana (QS. Al Baqarah: 2/: 188) dan amanah UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pancasila," ungkapnya.

Demikian harapan dan ajakan Kaspudin Nor sosok yang dikenal nasionalis dan religius dan sebagian masyarakat mendukung sebagai pemimpin masa depan Indonesia, dalam mengakhiri sambutan dan arahannya.

Kegiatan santunan anak yatim dan dhuafa ini telah dilakukan secara terus menerus menjadi kegiatan rutin tahunan diselenggarakan oleh keluarga besar JMI dibawah pimpinan redaksi JMI ERde Isma Aji yang saat ini dilaksanakan dengan cara safari selain di kantor pusat di Jakarta juga di daerah-daerah dan Kaspudin Nor terus memotivasi kegiatan tersebut.


HPP/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...