WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Aksi Ojol Nusantara Bergerak, Igun Wicaksono : Ada tiga point tuntutan dari Ojol Nusantara untuk Pemerintah Pusat & DPR - RI


JAKARTA, JMI -- Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia kembali menyampaikan tuntutan kepada eksekutif pemerintah pusat dan legislatif DPR RI, tuntutan disampaikan oleh Garda Indonesia melalui aksi penyampaian pendapat dari massa pengemudi ojek online yang berdatangan ke Jakarta dari berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono menyampaikan bahwa aksi kali ini adalah untuk menyampaikan pendapat sekaligus mengawal rekan-rekan pengemudi ojek online yang datang dari berbagai daerah, seperti dari Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Aksi yang dilaksanakan pada Rabu 15 Januari 2020 melibatkan sekitar 1000 massa ojek online yang sebagian besar dari Jabodetabek menyasar ke Kementerian Perhubungan RI dan Istana Merdeka, Jakarta.

Di Kementerian Perhubungan, 10 orang perwakilan diterima langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, perwakilan dari Jabodetabek 4 orang, Jatim 1 orang, Lampung 1 orang, Yogyakarta 1 orang, Bandung 1 orang dan Kaltim 2 orang.

Dalam pertemuan perwakilan tersebut disampaikan tiga hal tuntutan :
Pertama Ojek online menginginkan adanya payung hukum (legalitas) bagi ojek online, pemerintah agar dapat mendorong legistatif untuk memasukan revisi UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, revisi untuk memasukan roda dua dapat menjadi bagian transportasi publik tanpa harus merubah warna dari plat nomor seperti halnya roda empat yang dapat digunakan untuk taksi online dengan plat nopolnya tetap berwarna hitam (mobil pribadi), revisi UU No.22/2009 agar dapat masuk dalam Prolegnas DPR RI tahun 2020-2021, karena apabila R2 sudah legal menjadi transpotasi publik maka bisa dibuat turunan regulasi payung hukum bagi ojol agar punya legalitas yang kuat, maka ojol punya kekuatan hukum apabila terjadi sengketa hukum dengan pihak aplikator maupun pihak lainnya dan juga agar ojol tidak diberlakukan semena-mena oleh aplikator.


Kedua Evaluasi tarif ojek online, setelah 6 bulan lebih, tarif ojek online sesuai KP 348 tahun 2019, evaluasi dimaksud adalah dari para pengemudi ojol daerah inginkan tarif yang sebelumnya menggunakan sistem zonasi, dievaluasi dirubah menjadi mekanisme zonasi provinsi daerah, artinya tarif ojol ditentukan oleh Pemerintahan Daerah, menyesuaikan kemampuan masyarakat daerah dan kearifan lokal dari masing-masing daerah provinsi.

Ketiga Mengenai kemitraan ojek online, agar pemerintah membuat regulasi dalam menengahi kemitraan antara ojek online dan perusahaan aplikator, juga agar dibuatnya regulasi pengaturan kuota ojek online, karena saat ini perusahaan aplikator sering melakukan pemutusan kemitraan sepihak tanpa memberikan hak sanggah kepada ojol yang diputus kemitraannya, sehingga dari banyaknya ojol yang diputus kemitraan, perusahaan aplikator merekrut pengemudi ojol yang baru untuk mendapatkan lagi keuntungan dari penjualan atribut jaket dan helm yang harus dicicil pembayarannya oleh para mitra.

Igun juga menyampaikan bahwa aksi berlanjut lagi pada hari kedua, Kamis 16 Januari 2020 ke DPR RI, Garda akan mendatangi DPR RI, meminta kepada DPR RI untuk dapat menerima perwakilan-perwakilan ojol daerah yang akan menyampaikan pendapat mengenai payung hukum (legalitas) bagi ojol.

Igun jelaskan bahwa ini adalah aksi lanjutan dari hari pertama yang dilaksanakan pada Rabu 15/1/2020 kemarin, Garda akan mendorong kembali DPR RI agar Komisi V dapat melakukan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama Garda dan para stakeholder dari pemangku kepentingan bisnis Ride Hailing ini.


FAISAL 6444/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...