JAKARTA, JMI -- Keberhasilan Subdit 3 Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap para pengedar narkotika. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial R dan J terkait pengedaran barang haram tersebut.
“Jadi hari ini tim dari Subdit 3 Unit 1 telah menangkap tersangka R dan J di Apartemen Pluit miliknya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Dari tangan para tersangka Polisi mengamankan barang bukti puluhan ribu narkotika jenis ekstasi dan sabu.
“Dari apartemen tersangka, tim menyita sebanyak 14,356 ektasi, 1 Kg serbuk XTC, dan 5 gram Sabu,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara (Bid Humas Polda Metro Jaya).
FAISAL 6444/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar