WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Gawat! Dana Desa Rejosari Mataram Lamteng Terindikasi Dikorupsi Berjamaah

LAMPUNG TENGAH, JMI -- Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kampung Rejosari Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah tahun 2019 sebesar 1.507.738.185 disinyalir dikorupsi oknum Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Samirin secara berjamaah.

Pasalnya, sangat nampak terlihat beberapa pekerjaan diantaranya, pembangunan lapisan penetrasi (lapen) dusun V, VI dengan volume panjang 1300 meter, pembangunan gorong- gorong terletak di dusun I, IV, V,VI dan VII pembangunan drainase dengan volume panjang 100 meter, pembangunan Vaving Blok atau Joging terletak di dusun I, Pembangunan Onderlag terletak di dusun IV dengan volume panjang 300 meter, lebar 3 meter dan Pembangunan Galian siring terletak di dusun V dan VI dengan volume panjang 1438 meter, lebar galian siring 0,5 dan kedalaman siring 0,5.

Pekerjaan fisiknya ada yang diselesaikan pada bulan Januari tahun 2020, bahkan diduga beberapa perangkat desa, khususnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak dilibatkan sepenuhnya dalam pengelolaan pembangunan yang mengunakan alokasi dana desa dan alokasi dana kampung 2019.

Parahnya lagi seperti pelaksanaan pekerjaan galian siring sepanjang 1438 meter × 0,5 × 0,5 terletak di dusun V dan dusun VI dengan nilai anggaran sebesar 20.587.000, dalam pelaksanaannya wajib dilaksanakan secara padat karya cash yang dilaksanakan oleh TPK berdasar rencana yang telah disusun dan ditunjuk 1 orang penanggungjawab teknis dari anggota TPK yang dianggap mampu serta dapat dibantu personil dinas pemkab/pemkot setempat dan pada pelaksanaan pekerjaannya dapat dibantu pekerja (tukang/mandor) pembayaran upah/honorarium pekerja proyek padat karya cash pun harus dibayar langsung tunai dan diutamakan harian atau mingguan, tidak diperbolehkan bulanan, agar dampaknya untuk memperkuat daya beli masyarakat dapat langsung segera dirasakan.

Namun saat pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan hanya dikerjakan oleh 14 orang dengan upah yang diberikan sebesar 250.000 per 100 meter dan pekerja proyek padat karya cash semuanya langsung ditangani oleh sekretaris desa (Sekdes) Maryono.

Seperti yang diungkapkan Endoh sebagai team TPK kampung Rejosari Mataram kepada JURNAL MEDIA Indonesia, belum lama ini Rabu 19/02/2020 mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, Endoh yang di tunjuk sebagai TPK merasa tidak di fungsikan, karena dalam pengadaan semua bahan material dan menentukan tenaga kerja yang akan mengerjakan pelaksanaan pembangunan di kampung tersebut, semuanya dikelola oleh Pj Kades Samirin bersama Sekdes Maryono.

"Benar semua pengadaan bahan materialnya, tenaga kerjanya dan transaksi pembayaran upah/honorium tenaga kerjanya, semuanya dikondisikan Pj Kades Samirin melalui Sekdes Maryono, dirinya hanya dilibatkan dalam tiga pembangunan gorong-gorong dan pembangunan drainase sepanjang 200 meter, itupun saat kades Harsono masih menjabat pada pencairan dana desa tahap pertama tahun 2019, namun setelah masa jabatannya habis dibulan Juni 2019 akhirnya jabatan kakam digantikan oleh Samirin sebagai Pj Kadesnya. Sehingga pada pencairan dana desa tahap kedua dan ketiga, semua anggaran dan pelaksanaan pembangunannya dikelola Pj kades Samirin melalui Sekdes Maryono. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan padat karya cash galian siring yang menentukan tenaga kerjanya dan pembayarannya ditentukan oleh sekdes Maryono, dan sepengetahuan saya upah/honoriumnya hanya dibayar sebesar 10 ribu per meternya," ungkap Endoh.

Lanjutnya, "Padahal dalam pelaksanaan kegiatan padat karya cash semestinya semua pelaksanaan kegiatan pembangunannya dilaksanakan dan di awasi oleh TPK, namun faktanya tidak melibatkan TPKnya sebagai pelaksana kegiatan pembangunan, sehingga dirinya pun merasa hanya di jadikan sebagai pelengkap Pj kakam Samirin dan sekdes Maryono," ungkapnya nada tinggi.

Tak hanya sampai disitu saja, Endoh juga secara tak langsung membongkar peran serta semua yang terlibat dalam pengelolaan dana desa kampung setempat diantaranya, peran serta sekdes yang sebagai tempat bernegosiasi dan juru bayar beberapa kegiatan pembangunan, sedangkan Pj Kades sebagai pengelola anggaran dana desa yang di cairkan bersama sekdes dan untuk camat sendiri memiliki peran sebagai tempat koordinasi semua kegiatan yang diselesaikan pada tahun 2020, “Sebenarnya saya sebagai TPK sakit juga dalam hal tersebut, tapi mau bagaimana lagi ?," tanyanya.

Ketika ditanyakan, "bisa dipertangung jawabkan tidak semua ucapannya itu ?," lalu Endoh sampaikan, “Siap mas, bisa saya pertangung jawabkan ucapan itu dan semuanya sudah koordinasikan dengan pak camat dan semuanya atas izin pak camat,” pungkasnya.

Terpisah, kepala dusun V pak salim juga menuturkan kegiatan pelaksanaan padat karya cash galian siring tersebut sangat berbeda dengan keterangan Endoh sebagai TPK kampung yang mengatakan besaran bayaran tenaga kerja galian siring tersebut dibayar sebesar Rp.10.000 per meternya, padahal fakta dalam pelaksaannya Salim mengatakan pekerjanya dibayar 250 ribu per 100 meternya. "Saya hanya sebagai pekerjanya dan upahnya hanya dibayar sebesar 250 ribu per 100 meternya.

Salim juga mengatakan tidak mengetahui kegiatan tersebut dianggarkan pada  pencairan dana desa tahap keberapa. “Saya tidak tahu menahu tentang anggaran tersebut melalui termin ke berapa, hanya saja saya sebagai pekerja biasa,” ungkapnya.

Salim juga mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja selama 4 hari saja, namun Salim juga membenarkan jika, "kegiatan pelaksanaan galian siring tersebut hanya dikerjakan sebanyak 14 sampai 16 orang saja," pungkasnya.

Dihal yang sama, Pj Kades Rejo Sari Mataram Samirin saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan dirinya sudah mengetahui sejak awal jika kegiatan pelaksanaan galian siring tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan Speck RABnya dan mengenai upah/honorium pekerja, dirinya tidak terlalu faham teknis pembayaran upah/honorium pekerjanya, karena setiap anggaran yang diperuntukan untuk pembangunan kampung tersebut, langsung diberikan kepada bawahannya. “Sebelum saya melihat foto dari sampean itu, saya sendiri sudah mengetahui bahwa pekerjaan tersebut memang tidak sesuai dengan speck rabnya, dan upah untuk pekerjaan tersebut, semuanya bawahan saya yang mengelolanya, selebihnya saya tidak faham,” ucapnya.

Terkait tidak sesuainya anggaran yang dikeluarkan untuk upah kegiatan pelaksanaan padat karya cash tersebut, Samirin mengatakan bahwa ada kegiatan yang harus dikerjakan namun dananya tidak mencukupi  akhirnya, kegiatan-kegiatan yang dimaksud tersebut, anggarannya diambil atau dipotong dari anggaran kegiatan fisik yang ada, mirisnya kegiatan yang semestinya bisa selesai dengan baik dan menggunakan anggaran yang telah ditentukan, akan tetapi malah sebaliknya, pekerjaan yang telah ditentukan jumlah anggarannya tidak mencukupi untuk menyelesaikan pekerjaannya, karena anggarannya dipotong atau disunat untuk kegiatan yang lainnya. Namun Samirin enggan menjelaskan kegiatan apa saja yang dimaksud mengunakan dana sunatan atau potongan tersebut.

“Inikan ada kegiatan yang dananya kurang dan sangat ngepres betul jadi kita ambil dana dari kegiatan yang sudah ada “Sunat”, ungkap Samirin.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait bangunan BUMK yang masih dibangun hingga saat ini belum selesai dikerjakan, Samirin juga menjelaskan, untuk bangunan BUMK tersebut memang murni dari anggaran penambahan modal untuk BUMK yang diberikan dari dana desa sebesar 150 juta dari dana desa 2019. Namun saat ditanya mengapa dana penambahan untuk modal BUMK bisa digunakan untuk pembangunan fisik, sedangkan untuk kelengkapan Administrasinya sendiri Samirin juga sudah mendapatkan laporan dan persetujuan dari Lina selaku pendamping teknisnya. Sehingga dalam penggunaan sebagian dana penambahan modal BUMK sebesar 150 juta tersebut, “Semuanya sudah ada kesepakatan tentang perubahan untuk pembangunan gedung BUMK dan sudah ada berita acaranya mas”. Dirinya juga sampaikan, jika hal tersebut tidak menyalahi aturan, menurut saya gak masalah," pungkas Samirin. 


KHOLIDI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...