WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tersangka YR Tetangkap Lagi dengan Kasus Palsukan Rekening Koran

JAKARTA, JMI - Subdit 4 Tim Cyber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan dokumen rekening koran palsu yang beredar di medsos Instagram. Pelakunya tak lain kambuhan yang baru keluar lapas dengan kasus yang sama.

"Tersangka berinisial YR (31) alias AP  menawarkan pembuatan dan pengeditan mutasi rekening koran. Tersangka seorang  residivis dengan kasus yang sama baru menghirup udara segar pada Januari 2020 lalu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Gedung Dirkrimum Mapolda, Kamis (25/3/2021).

Menurut Yusri, pelaku menawarkan jasa pembuatan rekening koran palsu melalui medsos Instagram. “Harga per dokumennya sebesar  Rp.350 ribu,” ucap Yusri.

Motif tersangka dari hasil pemeriksaan awal, untuk menutup kebutuhan hidup sehari-hari.  Masyarakat yang memerlukan bukti rekening koran untuk kredit rumah hingga pergi ke luar negeri menjadi target sasaran tersangka.

"Sudah menjadi rahasia umum untuk yang membutuhkan rekening koran itu mereka yang mau mengajukan kredit rumah (KPR) ataupun mau melakukan perjalanan ke luar negeri. Jadi ada batas nominal tertentu dan berapa kali mutasi dalam rekeningnya. Tersangka ini bisa memanipulasi dokumen rekening koran sehingga warga yang ingin memenuhi syarat KPR bisa langsung disetujui pihak bank,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

Tersangka YR tertangkap lagi dan dijerat  Pasal 32 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 3, Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp.12 miliar.

Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Terima Berkas Pendaftaran Perseorangan Bakal Calon Bupati & Wabup Subang 2024-2029, Paslon Gus Eko-Sujaka Dinyatakan Lengkap & Diterima

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang telah melakukan tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sekaligus penyerahan duku...