GROBOGAN JMI - Lagi -lagi Kepala Desa Berulah dengan menjanjikan untuk masuk di perangkat Desa ,kini Salah seorang warga Desa Kandangan nekad melaporkan kadesnya ke Polres Grobogan lantaran iming-iming janji manis," terbukti laporan tersebut tercatat bernomor STTLP/52/VII/2022/ SPKT/ POLRES GROBOGAN tertanggal 12 Juli 2022 benar-benar Kades Kandangan Kecamatan Purwodadi harus mempertanggung jawabkan peebuatannya bila mana benar terbukti.
Arif Aditya Cahyo Widodo warga dusun kandangan nekad melaporkan kadesnya lantaran sang kades mangkir dari janjinya untuk menjadikan sebagai perangkat Desa Kandangan,setelah menunggu selama tiga tahun ternyata janji dari kades hanya isapan jempol,padahal uang sudah diminta duluan.terang Arif. Rabu (13/07/22)
Arif mengaku, dirinya sempat meminta untuk pengembalian uang, namun kades selalu menghindar dan hanya memberikan janji saat berhasil ditemui dan itupun selalu seperti itu seakan tidak punya salah.
"Semua bukti pendukung seperti bukti transfer kuitansi dan lainnya ada, bahkan rekaman percakapan sehingga saya nekad membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian karena tidak ada itikad baik dari Kepala Desa," jelasnya.
Ia menjelaskan uang diserahkan secara berkala, baik melalui dirinya sendiri maupun orang tuanya yang saat ini telah meninggal dunia.
Saat ini ia hanya dapat menunggu langkah pihak kepolisian untuk segera mengusut,memproses dugaan penipuan yang dilakukan oleh kades kandangan tersebut dan harapan saya segera di proses .
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan laporan sudah diterima Polres Grobogan. Jelasnya
"Dan kami akan segera menangani laporan warga tesebut." jelasnya singkat
Untuk keberimbangan berita kami juga beberapa awak media mencoba menghubungi dan mendatangi di Kantor Desa Kandangan pada hari kamis 14-07-22 namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Heru/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar