WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

PPKM Jakarta Level 1, Simak Aturannya di Sini


Jakarta JMI
- PPKM Jakarta terbaru kini berada di level 1. Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Tak hanya Jakarta, wilayah Jawa-Bali lainnya pun masuk ke dalam PPKM level 1. Simak aturan selengkapnya terkait aturan PPKM level 1.


PPKM Jakarta Terbaru: Berlaku Sampai 15 Agustus 2022

Dilansir Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali, Jakarta masuk ke dalam PPKM level 1. Inmendagri tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Senin (1/8/2022).

Aturan PPKM terbaru berlaku mulai tanggal 2 Agustus 2022 hingga 15 Agustus 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022," demikian bunyi poin keempatbelas dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2022, Selasa (2/8/2022).

PPKM Jakarta terbaru kini berada di level 1. Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Aturan PPKM Level 1: Ketentuan Sekolah dan Perkantoran

PPKM level 1 memberlakukan aturan untuk pelaksanaan pembelajaran sekolah dan kegiatan perkantoran bagi para pegawai. Aturan apa saja yang berlaku? Berikut informasinya.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh

Kegiatan work from office (WFO) untuk perkantoran diizinkan 100% dengan syarat para pegawai sudah harus divaksin dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar kantor.

Ketentuan Supermarket dan Tempat Makan di Wilayah PPKM Level 1

Inmendagri terbaru juga mengatur supermarket dan jam operasional tempat-tempat makan yang berada di wilayah PPKM level 1. Berikut poin-poin aturannya.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan 100%

Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam maupun di luar gedung/toko diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung 100%

Restoran/rumah makan, kafe yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat.


Kebijakan Masuk Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 1


Sebelum berkunjung ke mal dan bioskop, masyarakat wajib mengetahui aturan PPKM level 1 yang berlaku. Simak ulasannya di bawah ini. 

Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan/Mal

-    Mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100%

-    Pengunjung mal wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk

-    Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua

-    Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

-    Tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak diperbolehkan beroperasi, dengan syarat pengunjung usia 6-12 tahun wajib melampirkan bukti vaksinasi dosis lengkap.

Aturan Masuk Bioskop

-    Pengguna bioskop baik pengunjung maupun pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang diizinkan masuk

-    Kapasitas pengunjung diizinkan 100%

-    Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua

-    Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

-    Restoran di dalam bioskop diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100%.


Aturan Kegiatan di Tempat Umum Selama PPKM Level 1

Bagi masyarakat di wilayah PPKM level 1 yang akan beraktivitas di tempat-tempat umum, perlu memperhatikan aturan apa saja yang berlaku. Berikut poin-poin aturannya.

-    Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), diizinkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas jemaah maksimal 100%

-    Area publik, taman umum, dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100%

-    Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 100%

-    Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

-    Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100%.


Demikian informasi aturan yang berlaku di PPKM Jakarta level 1. Semoga bermanfaat!


Dtk/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

LAPAS KELAS' IIA SUBANG GELAR ACARA PEMBUKAAN KAJIAN ISLAM UNTUK WARGA BINAAN DI MASJID AN-NUR

Subang, JMI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang menggelar acara pembukaan Pondok Kajian Islam di Masjid An-Nur ,dalam kegiatan terseb...