WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pembangunan SDN 1 Ngabenrejo di Kab.Grobogan Tetap Dilanjutkan yang Sebelumnya Sempat Terhenti

 

GROBOGAN, JURNAL MEDIA Indonesia - Pelaksanaan pekerjaan rehab ruang kelas SDN 1 Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan akhrnya dilanjutkan hari ini, Jum’at (01/09/2023). Setelah beberapa waktu sempat terhenti.

Adapun dana rehab yang ada untuk lima ruang kelas sebesar Rp.1.036.910.000 bersumber dari APBN Dana Alokasi Umum tahun. 2023.

Pekerjaan tampak lebih rapi, dimana Foot plat mulai dikerjakan dengan cara susulan (dodosan) pada sloff melintang di semua sekatan ruang kelas.

Adapun penyedia jasa yakni CV. Setya Budi beralamat di jalan Kartini no. 4 Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.


Terlihat beberapa tenaga kerja yang ada sedang melaksanakan perapian dengan menutup lokasi pekerjaan dengan terpal. Penutupan lokasi pekerjaan tersebut, diharapkan tidak mengganggu proses belajar mengajar terhadap peserta didik.

Pelaksana proyek Sutik (35) atau yang akrab di panggil Ninok saat dikonfirmasi awak media mengatakan, selaku pelaksana paket ini tentu sudah bekerja sesuai prosedur maupun tahapan. Namun demikian, kalau pihaknya harus mengikuti keinginan orang per orang ataupun masyarakat ya tidak mungkin sekali lagi saya sampaikan saya bekerja melakukan pekerjaan sesuai RAB yang ada dan bukan karangan sendiri apalagi dalam berita beberapa Minggu kemarin dari salah satu media seolah beranggapan bahwa pekerjaan saya tidak sesuai, keluhnya

Menurut Aktifis Kabupaten Grobogan Ali Rukamto(53) saat mendatangi lokasi pekerjaan menilai pekerjaan cukup baik, yakni material ; besi, pasir, semen, bata merah, dan lainnya sudah sesuai spek yang ada.


Dan disayangkan pekerjaan yang sudah sesuai RAB dan Gambar maupun hitungan teknis masih ada pihak – pihak yang mempersoalkan dan menurut informasi yang beredar adanya protes warga tersebut di picu dari salah satu warga yang notabennya dugaan sementara sebagai perangkat desa, ungkapnya.

Disebutkan, proyek SD tersebut menurut RAB tak ada pondasi cakar ayam, sehingga pelaksana proyek berpikir ulang. Oleh Ali disarankan untuk melakukan adendum. Usai persetujuan adendum tersebut, akhirnya pekerjaan dilanjutkan lagi dengan konstruksi cakar ayam.

“Kedepan sarana dan prasarana ruang kelas ini akan bermanfaat kepada anak didik, baik asas tepat sasaran, tepat guna, dan tepat manfaat akan terpenuhi”, imbuh Ali

Disisi lain, amanat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan “Pendidikan bertumpu pada sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala”, pungkasnya

 

Pewarta: Heru gun

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...