WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Operasi Jaran Lodaya Polres Majalengka Berhasil Kembalikan Kendaraan R2 Kepada Pemiliknya

MAJALENGKA, JMI - Hasil operasi Jaran Lodaya Polres Majalengka Polda Jabar tahun 2024 yang di laksanakan selama 10 Hari dari tanggal 11 hingga 20 Mei 2024 dengan penanggulangan pencurian kendaraan bermotor berhasil mengamankan 4 tersangka dengan 4 kasus curanmor serta mengamankan barang bukti hasil kejahatannya berupa kendaraan roda 4 dan kendaraan roda 2,Hal tersebut di sampaikan Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto Didampingi Kasat  Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular bersama jajarannya pada saat Konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka Senin (27/5/2024).

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menjelaskan,Hasil operasi Jaran Lodaya Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus curanmor roda 4 dan roda 2 dengan mengamankan 4 tersangka dan 4 kasus di antaranya satu target operasi (TO) dan 3 non TO,sedangkan modus operandi para tersangka pada saat Mobil berada di pekarangan kemudian dengan cara merusak pintu dan kunci kontak mobil tersebut,sedangkan tindak pidana roda 2 pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah dan membawa kabur kendaraan tersebut dengan kunci tertempel,jelas Kapolres Majalengka.
Kapolres Majalengka menambahkan,Para tersangka Inisial Ai,warga Indramayu merupakan TO roda 4,Kemudia W juga orang Indramayu sedangkan  ME dan AA warga Majalengka pelaku curanmor roda 2,ujarnya.

Adapun barang bukti yang Kami amankan satu STNK roda 4,satu buah obeng besi berwarna merah, kemudian kabel berwarna biru dan silver serta satu buah kayu
Pelaku AI dan W pelaku curanmor roda 4 tertangkap di Kota Ciledug Kecamatan Tangerang  pada tanggal 15 Mei 2024,kemudi pelaku ME dan AA berhasil di tangkap pada 13 Mei 2024 di Wilayah hukum Polres Majalengka,para tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya di Kabupaten Majalengka, Indramayu dan Kabupaten Subang,imbuhnya.
Para tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP  dengan ancaman 7 tahun penjara kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

Sementara Dedin Burhanudin Warga Desa Cisetu Kecamatan Rajagaluh mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada jajaran Polres Majalengka, Khususnya Kepada Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto dan Kasar Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular dan jajarannya yang telah berhasil menangkap para pelaku curanmor dan mengembalikan kendaraan R2 beserta surat suratnya.

Saya mengucapkan Apresiasi dan banyak terimakasih kepada Jajaran Polres Majalengka ujar Dedin.

Pewarta: Yaya Ruhiyat
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...