Keterangan Foto: Endang Kusumawati SH,MH
GROBOGAN, JMI - Kasus pemerkosaan yang di lakukan oleh 4 pelaku R(16)A(16)O(15)dan N(16) pada bulan Oktober 2024 terhadap seorang gadis di bawah umur asal kecamatan Brati di sebuah hotel yang sempat viral di kota purwodadi, grobogan Jawa Tengah sejak empat bulan lalu hingga kini masih dalam penanganan PPA Satreskrim Polres Grobogan.
AN(Korban Pemerkosaan) siswi Sekolah Menengah Kejuruan di Grobogan, Jawa Tengah, kembali mendatangi kantor Unit Pelayanan Dan Perempuan dan Anak yang di dampingi dengan kuasa hukumnya, kedatangan ke kantor PPA Satreskrim Polres Grobogan tersebut untuk memenuhi panggilan, korban dan kuasa hukum kembali mempertanyakan terkait kelanjutan kasus pemerkosaan yang melibatkan enam pemuda asal Pati, Jawa Tengah, yang hingga saat ini sudah tiga bulan belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka.
Korban kembali diperiksa oleh tim penyidik sebagai berita acara tambahan dan melengkapi berkas pemeriksaan,dari hasil pemeriksaan kali ini,AN mengaku telah disetubuhi dan digilir oleh pelaku lebih dari satu kali di di tempat tidur maupun kamar mandi hotel. Korban mengaku sempat melawan namun tidak bisa berbuat banyak karena kondisi saat itu sedang terpengaruh miras yang dicampur obat tidur oleh para pelaku.
Saat dikonfirmasi di kantornya Sahabat Hukum pada hari Jum,at 7-2-2024 Grobogan,Endang Kusumawati SH,MH,selaku kuasa hukum AN, mengaku kecewa setelah mengetahui dua dari enam pelaku dibebaskan dari tuduhan terlibat dalam pemerkosaan. Sementara, empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mempertanyakan keempat pelaku yang akan ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ada upaya penahanan dari kepolisian. kondisi psikis korban kini mulai stabil dan membaik.Ujar Endang
Endang Kusumawati ,SH,MH akan terus berupaya untuk mengejar kedua pelaku yang dibebaskan untuk tetap menjadi tersangka meski mereka tidak ikut serta dalam tindak kejahatan, namun mereka sempat masuk dan mengetahui adanya tindak kejahatan seksual oleh keempat temannya dalam sebuah kamar hotel. Barang bukti pakaian berupa baju, celana panjang, celana dalam dan bra korban yang digunakaan saat diperkosa telah diamankan di Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah.Jelas Endang
Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa dari enam pelaku hanya empat yang ditersangkakan,sementara yang dua justru masih bebas seolah dan seakan tidak bermasalah,meski keduanya tidak melakukan seperti ke empat temannya namun keduanya jelas melihat kejadian tersebut dan seolah menutupi apa yang sudah diperbuat pelaku terhadap korban.dan saya selaku kuasa hukum korban tetap akan memperkarakan keduanya.Jelas Endang
Selain itu Endang Kusumawati,SH, MH juga menyampaikan,bahw informasinya ke empat pelaku segera akan di gelar dan kemudian kasusnya akan diserahkan di kejaksaan untuk proses lebih lanjut.Pungkasnya
Pewarta:Heru Gunawan
0 komentar :
Posting Komentar