Data menunjukkan masih ada 77 SPPG lainnya di Grobogan yang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)-nya menyalahi ketentuan dan berpotensi memicu masalah kesehatan.
Ketua Korwil Grobogan, Alza Nabiel Zamzami, mengungkapkan, penutupan paksa ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Satgas Provinsi Jawa Tengah di Kecamatan Karangrayung, Geyer, dan Toroh.
Temuan fatalnya, pembuangan limbah tidak sesuai standar, penataan ruang dapur tidak memenuhi syarat higienitas, serta tidak adanya sarana pendukung pemenuhan gizi layak.
“Rekomendasi Satgas Provinsi tutup. Selain tiga titik, satu dapur di Kecamatan Gabus juga kami susupensi per awal Mei karena ada laporan pencemaran sumur warga akibat limbah dapur sendiri,” tegas Nabiel.
Nabiel mengakui ada 77 mitra yang hingga kini masih 'bebal' terkait aturan IPAL. Status operasional mereka berada di ujung tanduk jika perbaikan tidak segera dilakukan.
"Kecepatan mitra melakukan perbaikan menentukan nasib mereka. Jika lambat, BGN tidak akan membuka kembali izin operasionalnya," tambahnya.
“Kalau tidak di-suspend, ini jadi bom waktu. Kita bicara soal makanan, kalau tidak layak, risikonya keracunan massal. Kami temukan komposisi makanan yang tidak seimbang hingga pelanggaran SOP berat,” ujar Sugeng.
Sugeng juga mengkritik fenomena 'kejar tayang' hingga mengabaikan legalitas. Ia pun menyoroti banyaknya SPPG yang nekat beroperasi sebelum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Merespons tingginya aduan masyarakat terkait kualitas pangan dan dampak lingkungan, Sugeng meminta warga tidak ragu untuk melaporkan setiap kejanggalan di lapangan.
“Masyarakat harus proaktif. Ini program besar, standar higienitas tidak bisa dinegosiasi. Perangkat daerah juga jangan hanya sekadar memberi izin, tapi harus mengawasi betul apakah dapur tersebut layak atau justru membahayakan,” pungkasnya.
Tim Liputan JMI/Heru gun
0 komentar :
Posting Komentar