Peristiwa ini terjadi pada 5 Juni 2026. Saat itu korban, Siti Aminah, bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai utusan dermawan. Pelaku membawa tas merah dan meyakinkan korban bahwa di dalamnya terdapat uang Rp10 juta untuk pembangunan masjid.
Korban kemudian diajak berkeliling menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan batu permata dan meminta korban melepas semua perhiasan emasnya sebagai syarat ritual tersebut.
Tanpa curiga, korban menuruti permintaan itu. Perhiasan emas seberat 82,250 gram dimasukkan ke dalam tas dan dibungkus lakban, lalu diserahkan kembali kepada korban dengan pesan agar tidak dibuka lebih awal.
Namun, keesokan harinya korban mendapati kenyataan pahit. Tas tersebut tidak berisi emas maupun uang, melainkan hanya gulungan kertas. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp160 juta.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa mobil, tas, dan nota pembelian emas. Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran bantuan atau donasi yang datang dari orang tidak dikenal, terlebih jika disertai permintaan menyerahkan barang berharga.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar