Kasus ini terungkap pada akhir Juni 2026 setelah orang tua korban menyadari adanya kondisi mencurigakan di rumah mereka di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel. Teriakan minta tolong pelapor sempat mengundang perhatian warga, namun terduga pelaku keburu melarikan diri.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat Polres Majalengka, yang berhasil mengamankan tersangka kurang dari satu hari setelah laporan diterima.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengungkap bahwa dugaan perbuatan tersebut telah dialaminya berulang kali sejak tahun sebelumnya. Polisi menegaskan bahwa identitas korban dirahasiakan demi menjaga kondisi psikologis serta masa depan anak.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat, mulai dari belasan tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap tanda-tanda kekerasan seksual pada anak. Jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, masyarakat dapat melapor ke kepolisian, LPSK, atau menghubungi hotline Kementerian PPPA di nomor 129.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar