Sementara lima orang telah ditangkap, dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaeman bersama Kasatreskrim AKP Udiyanto mengungkap perkembangan penanganan perkara itu dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2026).
Berawal dari Pemeriksaan Telepon Genggam
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya sedang berkumpul di depan tempat kos.
Situasi mendadak berubah ketika tujuh orang yang mengendarai tiga sepeda motor mendatangi mereka. Kelompok tersebut diduga memeriksa telepon genggam korban karena mencurigai mereka berasal dari komunitas yang dianggap sebagai kelompok lawan.
Ketegangan kemudian berujung pada penyerangan menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian itu, dua korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Kondisi kedua korban dilaporkan mulai stabil setelah memperoleh penanganan medis.
Ponsel Pelaku Diduga Menyimpan Percakapan Penting
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi mengamankan lima orang yang masing-masing berinisial SW, RA, FD, AR, dan RR. Adapun AS dan KK masih diburu untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok yang diduga digunakan dalam penyerangan, satu telepon genggam milik korban, empat telepon genggam milik para terduga pelaku, serta dua sepeda motor Honda Beat berwarna merah dan hitam.
Temuan itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak.
Polisi Kejar Dua Terduga Pelaku yang Belum Tertangkap
Kapolres Majalengka menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang masih buron. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal resmi Polres Majalengka.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) KUHP dan Pasal 479 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal masing-masing sembilan tahun dan 12 tahun penjara sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak kejahatan jalanan yang berpotensi mengganggu keamanan dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti sekaligus memburu dua orang yang belum diamankan.
Seluruh pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta : Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar