WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Salah Sasaran, Lima Terduga Anggota Geng Motor Ditangkap Usai Serang Penghuni Kos di Jatiwangi

MAJALENGKA, JMI
— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah indekos di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Dalam peristiwa tersebut, para korban mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam, sementara sejumlah barang milik korban turut dibawa pelaku.

Pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan jalanan (street crime) tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Jumat (9/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Majalengka.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Salah seorang terduga pelaku berinisial K.K., yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga mengumpulkan sejumlah rekannya di lapangan bola Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya. Dalam pertemuan tersebut, kelompok itu disebut membawa senjata tajam.

Selanjutnya, kelompok tersebut berkonvoi menggunakan tiga sepeda motor menuju wilayah Kecamatan Jatiwangi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mereka diduga bermaksud mencari anggota kelompok geng motor yang dianggap sebagai rival, yakni Moonraker.

Peristiwa penyerangan terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.08 WIB di depan Kosan Kembel, Dusun Cangkung, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi. Saat melintas di lokasi, para terduga pelaku melihat sejumlah orang sedang berada di depan pintu indekos dan menduga mereka merupakan anggota kelompok geng motor lawan.
“Para pelaku diduga melakukan penyerangan setelah mengira korban merupakan anggota kelompok geng motor rival. Padahal, berdasarkan keterangan yang kami peroleh, para korban merupakan warga sipil yang tidak memiliki keterkaitan dengan kelompok geng motor mana pun,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman.

Dalam kejadian tersebut, R.A. diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis golok, sedangkan K.K. disebut membawa senjata tajam jenis kerambit. Sementara itu, empat orang lainnya, yakni S.W., F.D., A.S., dan R.R., diduga turut melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang korban.

Setelah para korban mengalami luka akibat penyerangan, salah seorang terduga pelaku diduga mengambil telepon genggam milik korban sebelum kelompok tersebut meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Andhika Ramadhan Fauzi (21), serta mengumpulkan keterangan dan informasi di lapangan. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada penangkapan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial S.W. (19), warga Kecamatan Jatiwangi; R.A. (19), warga Kecamatan Sumberjaya; F.D. (19), warga Kecamatan Sumberjaya; A.R. (22), warga Kecamatan Palasah; serta R.R. (20), warga Kecamatan Sumberjaya.

Sementara itu, dua orang lainnya yang disebut terlibat, yakni A.S. dan K.K., masih berstatus buron dan dalam pengejaran petugas.

Dari hasil penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah golok, lima unit telepon genggam berbagai merek, satu kotak telepon genggam Redmi 15, serta dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa penyerangan tersebut diduga berawal dari upaya kelompok pelaku mencari kelompok yang mereka anggap sebagai lawan. Namun, orang-orang yang menjadi sasaran di lokasi kejadian merupakan warga sipil yang tidak berkaitan dengan perselisihan antarkelompok geng motor.

“Para korban tidak memiliki hubungan dengan kelompok geng motor yang dicari oleh para pelaku. Peristiwa ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan jalanan yang disertai pencurian dengan kekerasan dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, yakni Pasal 262 ayat (3) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan Pasal 479 ayat (2) huruf c tentang pencurian dengan kekerasan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Ancaman pidana yang disebutkan dalam konferensi pers masing-masing mencapai sembilan tahun dan 12 tahun penjara.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Majalengka serta meminta kelompok mana pun agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketenteraman masyarakat.

Polres Majalengka, lanjutnya, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan jalanan guna menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pewarta : Enju Juarsa
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar