WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Berdalih Sumbangan, Kepsek dan Komite SMAN 1 Talangpadang diduga Lakukan Pungli

SMA Negeri 1 Talangpadang.
TANGGAMUS, JMI -- Ditengah sulitnya keadaan ekonomi masyarakat oknum Kepala dan Komite SMA Negeri 1 Talangpadang, Kabupaten Tanggamus diduga menambah beban hidup para wali murid sekolah setempat. Diketahui, Sudirman, S.Pd, bersama Komite sekolah diduga telah melakukan praktik pungli dengan dalih sumbangan yang melibatkan 1000 lebih Siswa/Siswi.

Dengan dasar sebutan sumbangan, Komite dan pihak sekolah telah menetapkan pungutan biaya sebesar Rp. 3.300.000 per siswa untuk Kelas X, Kelas Xl di pungut Rp. 1.400.000 dan Kelas Xll Rp. 1.400.000 per siswa.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Talangpadang yang biasa disingkat Smantap, Sudirman, S.Pd, kepada awak media, dan sistem pembayaran yang dilakukan dalam dugaan pemungutan ini melalui Bank BNI dan dibayarkan secara Tunai kepada Komite dari Orang Tua Murid.

SMA Negeri 1 Talangpadang yang beralamat di Jl. Banjarsari, Pekon Banjarsari, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, dalam hal ini, Sudirman, S.Pd, membenarkan adanya dugaan pungutan tersebut. Menurutnya ini sudah hasil kesepakatan dari Komite dan Orang Tua Murid. “Dana tersebut kita alokasikan ke Pembangunan Sekolah dan untuk membayarkan Siltap Guru Honor SMAN 1 Talangpadang," terangnya.

"Di SMAN 1 Talangpadang ini jumlahnya ada 84 tenaga pendidikan, yang terdiri dari 41 PNS dan 43 tenaga honorer, jika tidak ada sumbangan dari Orang Tua Murid lalu dari mana kami bisa membayarkan jasa tenaga honorer, maka dari itu kami meminta sumbangan dari orang tua murid, karena jika kami tidak meminta sumbangan dari Orang Tua Murid maka beban dari sekolah ini siapa yang akan menanggung, sebab dari pemerintah juga tidak," jelas Kepsek Smantap.

Sebelumnya Aliansi Pemuda Peduli Negeri dan Masyarakat Bela Lampung, Lembaga Aliansi Cegah Korupsi, (APPN dan LACAK Provinsi Lampung) sudah menegur secara langsung ke pihak sekolah SMAN 1 Talang Padang untuk segera membenahi pungutan ini.

"Sejak tahun 2012, Sekolah Tingkat Atas juga telah mendapatkan kucuran dana BOS, artinya pembiayaan seluruh operasional sekolah tingkat atas telah di akomodir melalui dana bos maka seharusnya sekolah tingkat atas tidak diperkenakan melakukan pungutan kepada Siswa," ungkap Candra Setiawan selaku Ketua APPN.

Ketua APPN dan LACAK menambahkan, "Atas dasar ini kami dari APPN dan LACAK, Provinsi Lampung akan melakukan aksi moral (Demonstrasi), meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengkroscek serta mengusut tuntas terkait dugaan pemungutan dan perealisasian Dana Komite di SMAN 1 Talangpadang, Tanggamus dan mendesak Kajati Lampung dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung agar segera turun kebawah dan mengaudit serta menyidik secepatnya," tambah Candra.

Di lain pihak, orang tua murid yang enggan di sebut namanya menanggapi statement dari Kepala Sekolah SMAN 1 Talangpadang, bahwa kurang setuju tentang pernyataan Kepala Sekolah yang diduga teridikasi lakukan pungli membebankan pihak Wali Murid.

“Kami kurang setuju tentang pernyataan dari Pak Sudirman yang menyatakan dana ini di peruntukan membayar guru honor, masalahnya kenapa harus di bebankan kepada kami selaku orang tua murid untuk membayar Siltap Guru Honor SMAN 1 Talangpadang," ungkap salah satu Orang Tua Murid.

Wali Murid menambahkan, "Dan jika memang itu demi pembangunan harusnya pihak sekolah mengumumkan secara terbuka hasil dari pembangunan yang di maksud. Namun sampai saat ini tidak ada sama sekali pengumuman secara terbuka kepada kami selaku Orang Tua Murid," tambah salah satu orang tua murid dengan penuh kecewa.

Robi/Anwar/JMI/RED
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar :

  1. appn LACAK TAI SEMUA, bisanya ngancem, lalu minta duit. dasar anjing !!!

    BalasHapus

Berita Terkini

KPU Subang Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Berikut Jadwal Waktu Persyaratannya

Subang, JMI  – KPU Subang menggelar sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Keg...