WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Psikolog: Ferdy Sambo Miliki Kemampuan Imajinasi yang Sangat Baik


Jakarta, JMI
- Ferdy Sambo disebut memiliki kemampuan imajinasi yang sangat baik. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Demikian disampaikan oleh ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (21/12/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"Pak Ferdy Sambo memiliki kecerdasan di atas rata rata. Kemampuan abstraksi, imajinasi, dan kreatifitasnya sangat baik," tutur Reni dalam persidangan.

Ferdy Sambo, sebut Reni, merupakan sosok tekun, berpikiran praktis, serta punya motivasi untuk meraih prestasi melebihi target yang dicanangkan. Hanya saja, diketahui juga Ferdy Sambo ternyata sosok yang tidak terlalu percaya diri.

"Bapak Ferdy Sambo ini merupakan individu yang kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain dalam bertindak dan mengambil keputusan terutama hal yang besar," tutur Reni.

Selain itu, Sambo disebut akan merasa nyaman jika ada orang-orang di sekitar yang melindunginya. Dia juga akan terlihat sebagai sosok yang baik dan patuh terhadap norma dalam kehidupan normal. Namun, Ferdy Sambo disebut sebagai sosok yang dapat menutupi kekurangan dan masalahnya.

"Jadi bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri dalam situasi terdesak," ungkap Reni.

Bharada E, Kuat, dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber Beritasatu

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Persibangga Taklukkan PS PTPN III Dengan Skor 4-2 Liga 3 Nasional

SUBANG, JMI - Di pertandingan kedua Laga 3 Nasional  2024, Usai di taklukkan oleh Tim tuan rumah persikas saat laga perdana, Pel...