WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Komisi IV DPRD Subang Gelar Rapat Raperda Inisiatif Kawasan Bebas Rokok di Subang


Subang JMI,
Komisi lV Menggelar Rapat pembahasan awal pengajuan Raperda inisiatif kawasan tanpa rokok di kabupaten Subang,di hadiri jajaran komisi IV DPRD kabupaten Subang,  dinas kesehatan ,bagian Hukum pemda Subang serta bagian perda. Rabu, (15/2/2022).

Anggota komisi IV fraksi PKB Sahroni kepada Jurnal media Indonesia mengatakan bahwa komisi lV DPRD Subang  bersama Pihak terkait di antaranya Dinas kesehatan kabupaten Subang,Bagian hukum dan bagian perda menggelar rapat mengenai inisiatif kawasan tanpa rokok.

Dalam pembahasan awal Raperda tanpa rokok , karena untuk kawasan -kawasan khusus bebas rokok di kabupaten Subang kami juga memandang perlu , karena berkaitan dengan masalah kesehatan,tapi masih tetap untuk di luar kawasan khusus masih banyak kawasan yang di bolehkan untuk bisa merokok.

Pembahasan awal kita  mau menempuh prosedur nya dulu,Baru kita akan memasukan  Raperda ini dan hasilnya akan di ajukan ke rapat Bamus untuk di agendakan  pada pertemuan rapat Bamus DPRD Subang pada tgl 24 Februari 2023.

Berharap mudah -mudahan untuk kawasan khusus, karena masalah kesehatan perlu di dukung  dan terlaksana dengan baik  serta bisa di terima oleh masyarakat kabupaten Subang,"jelas Sahroni anggota komisi IV praksi PKB.

Di tempat terpisah,Kepala dinas kesehatan kabupaten Subang Dr.Maxi mengatakan Kita mengusulkan rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok pada DPRD Subang tahun ini, karena yang sudah kita punya sekarang adalah peraturan bupati (perbup),itu semua  di rasakan belum begitu kuat  dan belum di rasakan.sehingga kita tingkatkan menjadi peraturan daerah (perda ),"tuturnya.

Lebih lanjut,Dr Maxi menjelaskan bahwa Untuk perda ini melalui jalur eksekutif udah berkali-kali di lakukan belum berhasil karena terkait  dengan anggaran ,satu dari 72 kabupaten kota se-Indonesia atau 4 kabupaten di Jawa barat yang belum mempunyai perda  KTR di antaranya yaitu kabupaten Tasikmalaya, kabupaten Majalengka dan kabupaten Bekasi termasuk kabupaten Subang.

Kawasan tanpa rokok jangan di Apriori dengar nya saja, di situ juga ada hak untuk orang merokok  dan kita juga harus Hargai dulu orang yang tidak merokok,"tandasnya.


Dr Maxi,"Menyebut bahwa kabupaten lain yang sudah memiliki perda tersebut sudah di terapkan Diantaranya  ada 7 tempat yang tidak di perbolehkan atau larangan untuk merokok diantaranya yaitu seluruh sarana pelayanan kesehatan , seluruh sarana pendidikan, seluruh sarana peribadatan, tempat -tempat pelayanan publik lainnya di antaranya terminal, transportasi umum,kantor pelayanan publik, Ruangan pelayanan publik,"jelasnya.

Dr.Maxi  menambahkan bukan hanya larangan di kawasan tertentu untuk merokok tetapi Untuk Iklan -iklan rokok yang bertebaran di jalan -jalan harus di minimalisir,  karena dampaknya sangat kuat bagi para kaum milenial anak-anak untuk mengetahui tentang rokok tersebut dan mencobanya.

Tujuan nya selain alasan kesehatan,lebih jauh lagi tidak hanya membatasi ruang, mencegah dan membatasi perokok pemula yaitu anak-anak remaja milenial, jangan sampai terpengaruh akhirnya jadi pemakai rokok., karena kalo sudah kecanduan sulit untuk memberhentikan,"paparnya 

Dr Maxi menambahkan bahwa untuk Pencegahan kearah  peningkatan prepentip dan promotif. yang akan membuat orang lebih sehat lagi. Ketika perda sudah di buat atau di sahkan Sangsinya tidak terlalu Represip dengan pake denda dan memberatkan masyarakat. sangsi nya berupa edukatif tidak berbicara nominal,"jelasnya 

Berharap proses pengajuan Raperda tersebut di DPRD Subang sesuai tahapan -tahapan dan tata tertib yang ada di DPRD Subang,

Setelah perda selesai kami siap liding sektor membantu kepada masyarakat untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, supaya masyarakat paham aturan terkait perilaku merokok nya, supaya lebih selektif di mana kita menggunakan atau memakai rokok,"jelas Dr.Maxi kepala dinas kesehatan kabupaten Subang.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Persibangga Taklukkan PS PTPN III Dengan Skor 4-2 Liga 3 Nasional

SUBANG, JMI - Di pertandingan kedua Laga 3 Nasional  2024, Usai di taklukkan oleh Tim tuan rumah persikas saat laga perdana, Pel...