Jakarta, JMI - Sepintas memang tak terlihat kalau didalam rumah tersebut ada Kegiatan membangun karena memang tampak muka sengaja tidak dibongkar serta pada halaman rumah ada pagar tinggi menjulang.Bentuk Kamuflase sipemilik rumah yang enggan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta diduga menghindari Pengawasan serta Penertiban Suku Dinas Penataan Kota.
Rumah Mewah yang terletak dijalan Kerajinan Raya dengan Luas Hampir 300m melakukan kegiatan membangun diawali pada bagian belakang rumah terlebih dahulu,sehingga jika dilihat dari tampak depan rumah seolah tidak ada kegiatan apapun didalamnya.
Pemilik Rumah ketika dikonfirmasi Awak media menyebut nama Gofur diWalikota Jakarta Barat.”Kamu temui aja Gofur ya diwalikota”.Ujarnya dengan nada angkuh.
Hal ini tentu sangat membingungkan,”ditanya tentang Izinnya kok malah jawabnya suruh temui Gofur diwalikota.Apa Gofur yang membekingi Bangunan tanpa izin itu ya”.cetus awak media.
Sebelumnya Seksi Penataan Kota Kecamatan Tamansari sudah diberitahukan tentang adanya kegiatan membangun yang tanpa izin itu karena memang Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI),namun tanggapannya biasa saja seakan Undang-undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (UUBG) dan Undang-undang no.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang seakan enggan untuk mereka Jalankan.
(Erwan/red.....)
0 komentar :
Posting Komentar