WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Divonis 15 tahun penjara, Novanto stres dan belum putuskan soal banding

Setya Novanto
JMI - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengaku stres usai mendengar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Hakim menilai Setnov terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Ya pasti (stres) lah. Kita kan enggak menyangka demikian gitu, tapi ya sudahlah," ujar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/4).

Mantan Ketua DPR ini menuturkan, usai vonis pada Selasa 24 April 2018, dia sudah dijenguk oleh pihak keluarga dan kerabat. Saat ini Novanto tengah berunding dengan keluarga apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Sudah (dijenguk keluarga), kita ngobrol perlu apa tindaklanjut (banding) gitu," kata dia.

Namun belum ada keputusan terkait langkah hukum lanjutan. "Ya kita lihatlah perkembangannya," kata dia.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Dia juga disebut memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negata sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...