WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Prapid Jilid II Muhammad Harun, Sidang Putusan Hakim Tunggal Nyatakan Pemohon Gugur dan Eksepsi Termohon Ditolak

Suasana sidang praperadilan jilid dua, mengagendakan sidang putusan, Bertempat di pengadilan negeri kelas I A Subang, Senin,20/7/2026

SUBANG, JMI – Pengadilan Negeri Kelas IA Subang menggelar sidang putusan Praperadilan (Prapid) Jilid II yang diajukan jurnalis Triberita.com, Muhammad Harun, Senin (20/07/2026). Sidang dipimpin Hakim Tunggal Ali Adrian, S.H., dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan yang menguji keabsahan tindakan penyidik Polres Subang terkait penyitaan dan pengaksesan data elektronik milik pemohon.

Dalam amar putusannya, hakim terlebih dahulu menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak termohon, yakni Polres Subang. Menurut hakim, eksepsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menghentikan pemeriksaan permohonan praperadilan.

Namun setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, hakim menyatakan permohonan praperadilan Muhammad Harun gugur. Pertimbangannya, perkara pokok pidana yang menjerat Harun telah lebih dahulu disidangkan di Pengadilan Negeri Subang sehingga pemeriksaan praperadilan tidak dapat dilanjutkan.

Hakim menyebut, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, permohonan praperadilan kehilangan objek pemeriksaan apabila sidang pokok perkara telah dimulai.
Asep Rohman Dimyati,SH, MH.dkk selaku kuasa hukum Muhammad Harun saat memberikan keterangan pers di hadapan para awak media

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Muhammad Harun meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan digital, pengaksesan data elektronik, serta penyitaan isi telepon seluler milik kliennya. Pihak pemohon berpendapat tindakan tersebut seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum dan memerlukan izin dari pengadilan.

Usai sidang, Kuasa Hukum Muhammad Harun, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H.,dkk menggelar konferensi pers di hadapan para awak media menyatakan menghormati putusan yang dibacakan hakim.

“Yang perlu dipahami, hakim lebih dahulu menolak eksepsi termohon. Adapun permohonan praperadilan dinyatakan gugur karena menurut pertimbangan hakim, sidang pokok perkara sudah lebih dahulu berjalan,” ujar Asep.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan mempelajari salinan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan fokus menghadapi sidang pokok perkara. Seluruh fakta yang muncul selama proses praperadilan akan kami pelajari kembali sebagai bagian dari strategi pembelaan,” pungkasnya.

Asep selaku kuasa hukum Muhammad Harun,"menambahkan bahwa perjuangan kita tidak sampai disini, Betul eksepsi termohon dari polres Subang di tolak oleh yang mulia hakim tunggal,ini baru permulaan prapid, Tunggu nanti perjuangan kita di sidang berikutnya di pokok perkara,pada hari,Rabu,22/7/2026.

Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar