Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai respons atas belum tersedianya kepastian regulasi yang mengatur tata kelola kelembagaan KDKMP, khususnya mengenai pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan pengurus koperasi dengan manajer yang akan ditugaskan sebagai pengelola operasional.
Ketua Forum Diskusi KDKMP Kabupaten Majalengka, Ujang Dirmana, menjelaskan bahwa hingga saat ini pengurus KDKMP belum memperoleh pedoman operasional maupun petunjuk teknis yang memberikan kejelasan mengenai struktur kewenangan dan hubungan kerja antara pengurus dengan manajer koperasi.
Menurutnya, ketiadaan instrumen regulatif tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan organisasi koperasi serta membuka ruang terjadinya tumpang tindih kewenangan pada tahap implementasi apabila tidak segera memperoleh kepastian hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum Diskusi KDKMP Kabupaten Majalengka mengajukan enam poin aspirasi kepada pemerintah sebagai berikut:
1. Meminta kejelasan regulasi beserta payung hukum mengenai tugas pokok dan fungsi pengurus KDKMP.
2. Meminta kepastian mengenai pola hubungan kerja antara pengurus KDKMP dan manajer agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
3. Meminta transparansi terhadap mekanisme penempatan manajer pada setiap KDKMP.
4. Meminta jaminan terhadap eksistensi dan peran strategis pengurus KDKMP sebagai penggerak sekaligus penanggung jawab koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
5. Meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi landasan kewenangan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam pengelolaan KDKMP selama dua tahun beserta regulasi yang mendasarinya.
6. Meminta penjelasan mengenai mekanisme pengangkatan manajer apabila dilakukan oleh pemerintah atau badan usaha milik negara, serta kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatur kewenangan pengurus dalam mengangkat pengelola koperasi.
"Kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai aspek regulasi dan tata kelola KDKMP, sehingga tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di tingkat pelaksana," katanya.
Setelah menyampaikan aspirasi melalui orasi, perwakilan Forum Diskusi KDKMP diterima dalam audiensi bersama Bupati Majalengka, Eman Suherman. Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Aeron Randi, Staf Ahli Bupati Iman Firmansyah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (K2UKM) Kabupaten Majalengka, unsur Polres Majalengka, serta perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam kesempatan itu, Bupati Eman Suherman menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib dan damai. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan kepedulian para pengurus terhadap keberlanjutan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Saya mengapresiasi aksi ini. Apa yang disampaikan teman-teman pengurus KDKMP pada prinsipnya juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Hingga saat ini kami pun masih menunggu kejelasan berbagai regulasi teknis terkait pelaksanaan program tersebut," ujar Eman.
Ia mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka masih menghadapi keterbatasan informasi mengenai sejumlah aspek teknis pelaksanaan program KDKMP yang hingga kini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Eman juga berharap langkah yang ditempuh Forum Diskusi KDKMP Kabupaten Majalengka dapat menjadi inisiatif konstruktif sekaligus referensi bagi KDKMP di daerah lain dalam memperjuangkan kepastian tata kelola kelembagaan koperasi.
Sebagai tindak lanjut audiensi, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas K2UKM menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pertemuan antara Forum Diskusi KDKMP dengan PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi Republik Indonesia pada akhir bulan ini.
Pertemuan tersebut direncanakan turut melibatkan Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka sebagai forum koordinasi untuk memperoleh kejelasan regulasi sekaligus merumuskan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pengurus KDKMP dalam pelaksanaan program di tingkat daerah.
Pewarta : Enju Juarsa
0 komentar :
Posting Komentar