Pemusnahan tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Kepolisian menjadikannya bagian dari strategi mempersempit ruang peredaran miras yang dinilai berkelindan dengan berbagai persoalan keamanan dan sosial di tengah masyarakat.
Ribuan botol itu merupakan hasil operasi penertiban yang digelar secara serentak selama Agustus 2026. Operasi melibatkan Satuan Reserse Narkoba bersama tim Satgas dan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengatakan pemberantasan miras tidak akan berhenti pada pemusnahan barang bukti. Polisi, menurut dia, akan menjaga tekanan melalui penindakan yang dilakukan secara konsisten.
“Bisa kita tekan insyaallah sampai kepada titik nol nanti ke depannya. Tentunya sekarang hanya kuat-kuatan saja. Yang jelas prospek penjualan miras di Kabupaten Majalengka pasti rugi,” kata Aldy dalam konferensi pers.
Perwakilan institusi penegak hukum dan lembaga lainnya juga turut hadir, di antaranya Kasi Intel Kejari Majalengka, Panitera Muda Pidana PN Majalengka, perwakilan Kemenag Majalengka, serta Ketua PD LDII.
Aldy mengatakan, operasi pemberantasan miras akan dilakukan secara berlapis. Penindakan tidak hanya menunggu operasi besar, tetapi juga melalui pengawasan dan kegiatan rutin di lapangan.
Setiap temuan, kata dia, akan ditindaklanjuti dengan penyitaan barang bukti hingga proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap penjual.
“Kalau setiap hari kita lakukan upaya penindakan hukum, Tipiring, penyitaan-penyitaan terus, ya insyaallah ke depannya tidak akan ada lagi yang jual miras di Kabupaten Majalengka,” ujarnya.
Bagi kepolisian, persoalan peredaran miras memiliki dimensi yang lebih luas. Alkohol yang dikonsumsi secara berlebihan dinilai dapat menjadi pemicu hilangnya kontrol seseorang dan berujung pada berbagai bentuk gangguan Kamtibmas.
Aldy menyebut sejumlah persoalan yang kerap muncul di masyarakat, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tawuran, aktivitas geng motor hingga kecelakaan lalu lintas.
Ia mencontohkan KDRT yang dapat bermula dari seseorang pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Dalam situasi tersebut, persoalan kecil berpotensi berkembang menjadi pertengkaran hingga kekerasan.
“Minuman keras tentunya adalah cikal bakal dari terjadinya aksi kejahatan, dari mulai KDRT, suami yang pulang mabuk-mabukan, dalam kondisi mabuk melihat istrinya gampang tersinggung. Akhirnya terjadilah penganiayaan KDRT,” terangnya.
Karena itu, menurut Aldy, upaya pemberantasan miras harus ditempatkan sebagai bagian dari langkah preventif untuk mencegah munculnya persoalan yang lebih besar.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satnarkoba, Satreskrim, Satsamapta hingga seluruh Kapolsek dan personel di kewilayahan yang terus melakukan pemantauan serta penindakan.
Mencegah Sebelum Ada Korban
Di balik operasi penindakan, Aldy menekankan satu prinsip yang menjadi pegangan bagi personel Polres Majalengka: keberhasilan polisi tidak selalu ditandai dengan banyaknya pelaku yang ditangkap.
“Menangkap pelaku kejahatan merupakan sebuah kebanggaan. Tapi namanya mencegah terjadinya tindakan kejahatan, itu merupakan sebuah kemuliaan. Jelas, belum ada korban, belum ada kerugian baik itu material maupun immaterial,” ucapnya.
Pesan itu sekaligus menjadi penegasan arah operasi kepolisian ke depan. Pemberantasan miras akan terus dilanjutkan dengan mengedepankan pencegahan, pengawasan dan penindakan.
Aldy meminta seluruh personel tidak mengendurkan langkah. Peredaran miras, kata dia, harus terus ditekan tanpa memberikan ruang bagi para pelaku untuk kembali menjalankan aktivitasnya.
“Terus gas, tidak ada namanya gigi mundur dalam melakukan setiap pengabdian dengan rasa tulus serta ikhlas,” pungkasnya.
Pewarta : Enju Juarsa
0 komentar :
Posting Komentar