WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ahli Waris Dul Bin Kasih Telah Kirim Surat Pencabutan Kuasa ke Robby Barkah AMD dan Aulia Fahmi Team Ali Mazi Associataes

Bukti Penyerahan berkas Pencabutan Kuasa hukum untuk Robby Barkah AMD dan Aulia Fahmi SH kepada ketua RT 1 RW 3 Kelurahan Parung jaya Kecamatan Karang Tengah kota Tangerang di depan rumah milik keluarga Robby Barkah AMD

Jakarta, JMI - Team Jurnal Media Indonesia Kang Edi beberapa lalu di undang salah satu Ahli Waris untuk pendampingan dan peliputan sekaligus wawancara dengan salah satu Ahli Waris Dul bin kasih yang tertua Pak Asri.

Tepatnya Sabtu malam 12 September 2026, benar telah terjadi perkumpulan musyawarah keluarga dan kesepakatan seluruh Ahli Waris Dul bin kasih yang di pimpin Pak Asri dikediaman nya untuk membuat surat pencabutan Kuasa Hukum untuk Robby Barkah AMD dan Aulia Fahmi SH Team Ali Mazi Associataes dan telah di tanda tangani oleh seluruh Ahli Waris Dul bin kasih.

Hanya 1 orang saja menurut keterangan Pak Asri karena alasan yang belum jelas kenapa sebabnya tidak mau tanda tangan, dari total 7 Ahli Waris berdasarkan kesepakatan bersama menurut Pak Asri pembuatan tanda tangan Pencabutan Kuasa hukum itu di hadiri oleh ahli waris Dul bin kasih yang bernama Supian Hadi ( Keturunan ahli waris Alm.Lihana bin Delih ), Salmin ( Keturunan ahli waris Asim bin Delih ), Asri ,Rimah, Muhasar, Linah, adalah benar semuanya ikut tanda tangan dan telah menyerahkan foto copy KTP diri masing-masing sebagai bukti persetujuan seluruh Ahli Waris Dul bin kasih sudah sepakat untuk membuat Pencabutan Kuasa hukum yang di tanda tangani dengan Materai seluruh pernyataan ahli yang hadir dan bukan Atas dasar sepihak tetapi semuanya di dasari dengan niat mufakat keluarga untuk pembuatan Pencabutan Kuasa hukum tersebut yang di tujukan untuk Robby Barkah AMD dan Aulia Fahmi SH Team Ali Mazi Associataes.
Penyerahan berkas di terima Ketua RT Bahtiar karena pemilik rumah pergi dan terkunci

Robby Barkah AMD dan Aulia Fahmi SH di nilai selama ini tidak ada upaya hukum dan pendampingan hukum dengan pencapaian progress yang jelas dan real.

Surat pencabutan kuasa itu sudah di kirimkan ke rumah Robby Barkah AMD yang beralamat di GG Nimin RT 1 RW 3 Kelurahan Parung jaya Kecamatan Karang Tengah kota Tangerang dan di terima dengan baik oleh Ketua RT setempat bernama Bahtiar.

Karena pada saat Ahli Waris ke rumah milik keluarga Robby Barkah AMD izin terlebih dahulu kepada Ketua RT setempat supaya mendapatkan Restu secara adab kewilayahan dan telah di serahkan berkas Pencabutan Kuasa tersebut kepada Pak Bahtiar dari Pak Asri Ahli Waris Dul bin kasih yang paling Tertua tepat di depan milik keluarga Robby Barkah AMD karena Rumah selalu terkunci dan seluruh pemilik rumah nya pergi maka di terima oleh Pak Bahtiar sebagai ketua RT setempat untuk dapat di pastikan dan di serahkan kepada Robby Barkah AMD dan Aulia Fahmi SH Team Ali Mazi melalui keluarga Robby Barkah AMD di rumah milik keluarga Robby Barkah AMD tersebut di pastikan di terima menurut keterangan Pak Asri beberapa waktu yang lalu pungkasnya
Bukti WhatsApp langsung dari Pak Asri Ahli Waris Dul bin kasih yang tertua langsung ke ponsel Robby Barkah AMD

Pak Ketua RT 1 RW 3 Kelurahan Parung jaya Kecamatan Karang Tengah kota Tangerang membenarkan Pak Asri telah melakukan izin wilayah dan meminta pendampingan kesaksian penerimaan berkas Pencabutan Kuasa tersebut kepada Pak Bahtiar tepat di depan rumah milik keluarga Robby Barkah AMD karena pemilik rumah nya sedang pergi dan rumah posisi terkunci dan dapat di pastikan akan di serahkan langsung kepada keluarga nya Robby Barkah AMD di rumah nya sebagai Penyerahan bukti Pencabutan Kuasa Untuk Robby Barkah AMD dan Aulia Fahmi SH Team Ali Mazi dan Associataes yang akan di pastikan sampai ke Robby Barkah AMD pungkas dari Bahtiar Ketua RT 1 RW 3 Kelurahan Parung jaya Kecamatan Karang Tengah kota Tangerang tersebut 

Hal yang sama pun di perkuat keterangan  menurut keterangan Pak Asri Ahli Waris Dul bin kasih dengan Sudah di buat pencabutan Kuasa hukum untuk Robby Barkah AMD dan Aulia Aulia Fahmi SH Team Ali Mazi secara mufakat keluarga seluruh Ahli menyatakan bahwa secara resmi pencabutan Kuasa hukum tersebut mulai berlaku tertanggal 13 September tahun' 2026 hari Minggu dan di serahkan ke Ketua RT Bahtiar dengan baik untuk kesaksian berkas Pencabutan Kuasa hukum tersebut di terima dan akan di pastikan sampai ke Robby Barkah AMD dan Aulia Fahmi SH Team Ali Mazi Associataes secepatnya dan di harapkan Robby Barkah AMD dan Aulia Fahmi SH untuk segera datang ke seluruh Ahli Waris Dul bin kasih di kediaman Pak Asri di Kapuk Cengkareng Jakarta Barat untuk sekaligus mengembalikan berkas Asli seperti giriik asli Surat keterangan data data pendampingan hukum yang di Buat pengacara lama yaitu pak Thompson Situmeang yang kini berkasnya tersebut berdasarkan keterangan Ahli Waris yang lain yaitu ustadz Mawi kepada pak Asri berada di tangan Robby Barkah AMD selama ini untuk segera di kembalikan ke Pak Asri 
Foto seluruh Ahli Waris Dul bin kasih yang ikut hadir dalam pembuatan Pencabutan Kuasa hukum untuk Robby Barkah AMD dan Aulia Fahmi SH

Dan seluruh keluarga ahli waris Dul bin kasih secepatnya dengan baik dan kooperatif dan lapang dada untuk sudah terbit nya surat pencabutan Kuasa hukum di nyata kan' detik ini juga sudah putus sebagai lawyer Ahli Waris Dul bin kasih pungkasnya Pak Asri Ahli waris Dul bin kasih yang tertua kepada team Jurnalis beberapa waktu lalu di lokasi tepat depan rumah milik keluarga Robby Barkah AMD beberapa waktu lalu dan akan segera Meminta bantuan hukum kepada pengacara Pak Thompson Situmeang di kantor S2S Law Office Milik Pak Thompson Situmeang     
Demikianlah hasil peliputan dan wawancara resmi Kang Edi Jurnal Media Indonesia yang di undang Pak Asri untuk Terus di minta melakukan publikasi supaya permasalahan ini bisa terang benderang untuk kedepannya ada kejelasan yang konkret dan real yang terbaik karena selama ini menurut Pak Asri kepengurusan seperti jalan di tempat pungkasnya beberapa waktu lalu.

Pewarta: Edi
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar