WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Lemahnya Pengawasan dalam Proyek Rehab SDN Simpang

SUBANG, JMI
- Hari Rabu tanggal 16 September 2026 dalam kegiatan jurnalistik  melihat ada project rehab sekolah SDN Simpang oleh CV.BFR Jaya dan ketika di konfirmasi langsung pada pekerja ternyata tidak punya gambar sebagai dasar dan pegangan petunjuk teknis pekerjaan nya.

Selanjutnya konfirmasi konsultan mengatakan bahwa sebelumnya sudah di  sampaikan pada pihak kontraktor untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai gambar kerja,  juga menyampaikan bahwa dengan pagu anggaran sebesar Rp.198.000.000 (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) rencana awal pekerjaan 2 ruangan, namun lahan sudah terbangun bangunan oleh swadaya masyarakat, sehingga fokus pada 1 ruang kelas dan ada beberapa perubahan sesuai kondisi diantara nya Pasangan baru pada tembok yang sudah alami lapuk atau kerapuhan parah.

Namun di lapangan di temukan patut di duga Pekerjaan Cacat atau hasil pekerjaan yang gagal memenuhi standar mutu material, desain, atau pengerjaan sehingga tidak berfungsi sebagaimana tujuan awal proyek. 

2. Dari Segi Ketiadaan Pengawasan & Kecerobohan 

3.Kelalaian (Negligence) atau pembiaran yang melanggar kewajiban hukum untuk bertindak secara hati-hati (duty of care), membiarkan pekerja bekerja tanpa supervisi yang bisa berujung pada kerusakan atau ketidaksesuaian dan ketiadaan pengawasan tersebut di duga disengaja atau dilakukan dengan sangat ceroboh, sehingga penyedia jasa secara sadar mengabaikan keselamatan dan spesifikasi baku yang berpotensi membahayakan orang lain.

Ketidaksesuaian spesifikasi yang terjadi dan ditemukan selama proses pengerjaan berjalan. Temuan ini pun kami sampaikan pada instansi terkait melalui pesan singkat whatsapp kepada Sekdis pendidikan kab.Subang, namun tidak ada respon dan coba konfirmasi pada pihak kontraktor namun tidak merespon.

Sampai berita ini diturunkan belum ada respon positif dari temuan yang di sampaikan kepada pihak Disdik Subang dan kontraktor CV.BFR Jaya.

Pewarta: Panji DS
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar