Keberadaan layanan ini memungkinkan wajib pajak melakukan proses pembayaran tanpa harus turun dari kendaraan
Informasi tersebut tercantum dalam daftar resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, yang mencatat lokasi Drive Thru Subang berada di Jl. K.S Tubun No. 8, Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Informasi mengenai layanan tersebut kembali diperbarui pada September 2026.
Dalam keterangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Samsat Drive Thru disebut sebagai salah satu alternatif untuk pembayaran PKB tahunan dengan proses yang lebih sederhana dan praktis.
Lokasi Samsat Drive Thru Di Subang
Bagi pemilik kendaraan yang hendak menggunakan layanan tersebut, lokasi resmi yang tercantum Bapenda Jabar adalah:
Drive Thru Subang
Alamat: Jl. K.S Tubun No. 8, Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Lokasi tersebut juga tercantum dalam daftar layanan Samsat Drive Thru pada situs resmi Bapenda Jawa Barat.
Dengan demikian, informasi mengenai keberadaan layanan Drive Thru di Subang bukan sekadar kabar yang beredar di media sosial.
Apa yang Bisa Diurus?
Bapenda Jawa Barat menjelaskan Samsat Drive Thru merupakan layanan untuk pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Konsep pelayanannya memungkinkan pemilik kendaraan melakukan transaksi dari kendaraan yang digunakan.
Artinya, layanan ini ditujukan untuk kebutuhan pembayaran pajak kendaraan tahunan, bukan seluruh jenis pelayanan administrasi kendaraan.
Untuk menghindari salah layanan, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan terlebih dahulu jenis urusan yang hendak dilakukan sebelum datang ke lokasi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bapenda Jabar mencantumkan sejumlah dokumen dalam persyaratan Samsat Drive Thru. Daftarnya meliputi:
e-KTP asli pemilik sesuai data pada STNK.
STNK asli.
BPKB asli.
Bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ atau SKPD yang telah divalidasi pada tahun terakhir.
Namun, ada informasi terbaru yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar pada September 2026 mengenai persyaratan pembayaran PKB tahunan di layanan Drive Thru.
"Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli," kata Adi dalam keterangan tertulis yang dikutip Detik, 9 September 2026.
Karena terdapat perbedaan informasi persyaratan antara halaman layanan Bapenda dan keterangan terbaru Pemprov Jabar, pemilik kendaraan sebaiknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum datang. Informasi resmi dapat diperoleh melalui kanal Samsat Jabar.
Cara Pembayaran di Samsat Drive Thru
Secara umum, Bapenda Jawa Barat menjelaskan mekanisme layanan Drive Thru dilakukan melalui beberapa tahapan.
Proses dimulai dari pendaftaran, kemudian penetapan besaran pajak dan jasa raharja, lalu pembayaran.
Tahapannya antara lain:
- Wajib pajak melakukan pendaftaran pada loket roda dua atau roda empat.
- Petugas memeriksa persyaratan dan melakukan penelitian dokumen.
- Data kendaraan dan STNK diproses serta divalidasi.
- Besaran pajak dan jasa raharja ditetapkan.
Wajib pajak melakukan pembayaran sesuai ketetapan.
- Bukti pembayaran atau SKPD kemudian divalidasi sebagai tanda bahwa kewajiban pajak telah dibayarkan.
Konsep tersebut membuat proses pembayaran dapat dilakukan dari kendaraan, sehingga wajib pajak tidak perlu mengikuti antrean pelayanan di dalam gedung untuk keperluan yang memang dapat dilayani melalui Drive Thru.
Ada Layanan Informasi Samsat Jabar
Pemilik kendaraan yang masih bingung mengenai lokasi, persyaratan atau jenis pelayanan Drive Thru dapat menghubungi kanal.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar