WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kemenkes Tetapkan Batas Tertinggi Tarif RapidTest Covid-19

JAKARTA, JMI
-- Kementerian Kesehatan RI menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.

Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal.

Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR. Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitias pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan. Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Maka dari itu Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test. Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.

Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp.150 ribu.

Besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar :

Berita Terkini

Pemerintah Kecamatan Caringin Gelar Bazaar Sembako Murah

Kab Bogor. JMI - Tingginya antusias warga masyarakat dalam berbelanja kebutuhan pokok serta tingginya harga sembako di pasaran ...