WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Menteri Bintang: PTM Terbatas Harus Utamakan Perlindungan Anak

JAKARTA, JMI - Rencana pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dimulai dalam tahun ajaran baru 2021/2022 mendapat banyak perhatian dari masyarakat luas seiring meningkatnya kasus penularan Covid-19.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menilai agar pelaksanaan tersebut dipertimbangkan secara cermat dengan memperhitungkan kondisi di lapangan. Pemberlakuan PTM harus didasarkan assesment yang kuat dan terukur oleh Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, Kami mengharapkan setiap keputusan satuan pendidikan melakukan PTM, prinsip dasar yang harus dilakukan adalah terjaminnya kesehatan dan keselamatan anak pada seluruh proses sebelum ke sekolah, saat di sekolah dan setelah pulang sekolah. Dalam keterangan pers, Kamis (24/6/2021).

Menteri Bintang mengatakan, sosialisasi PTM secara luas dan matang dan memberikan kewenangan yang kuat kepada Pemda, Satuan Pendidikan, Keluarga dan orang tua/wali untuk merumuskan keikutsertaan anak didik dalam proses tersebut. 

Hal tersebut perlu diikuti monitoring dan evaluasi secara berjenjang dengan sistem pengawasan yang ketat dan diikuti SOP pencegahan dan penanggulangan yang melibatkan tenaga kesehatan.  Selain itu, penyiapan mitigasi terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi saat perjalanan ke sekolah, di sekolah, perjalanan pulang dan saat kembali ke keluarga. 

Penyiapan mitigasi terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi saat perjalanan ke sekolah, di sekolah, perjalanan pulang dan saat kembali ke keluarga, sekaligus mempersiapkan mekanisme referal/rujukan jika anak mengalami kondisi sakit yang memerlukan pertolongan medis dan perawatan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (Pauddikdasmen) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri mengatakan, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bersifat dinamis dan disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah. Pemerintah menghindari penyamarataan situasi, karena setiap daerah dan sekolah di Indonesia memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda.

“Jadi, disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021,” ucap Jumeri.

Dicontohkan Jumeri, bilamana suatu Kabupaten dinyatakan sebagai zona oranye atau merah, tetapi sebenarnya ada kecamatan atau desa yang letaknya terpencil dan terisolir, tidak banyak orang mengunjungi, serta memiliki keterbatasan pelaksanaan PJJ, maka dimungkinkan untuk menyelenggarakan PTM Terbatas, tentunya setelah memenuhi daftar periksa sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri serta penerapan protokol kesehatan yang baik.

Dirjen Jumeri menjelaskan, Kemendikbudristek masih menilai  pembelajaran tatap muka terbatas merupakan opsi terbaik untuk bisa mengatasi learning loss. Hal itu dikarenakan pelaksanaan PJJ di banyak daerah belum optimal karena banyak kendala seperti jaringan, kuota internet, ketersediaan gawai, hingga kemampuan pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan PJJ secara daring.

Hingga saat ini, sebanyak 35% sekolah telah menyelenggarakan PTM terbatas. Praktik baik sekolah-sekolah tersebut dapat dijadikan contoh bagi sekolah lain yang sedang mempersiapkan PTM Terbatas. 

Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....