WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satres Narkoba Polres Subang Bekuk 9 Orang Pelaku Narkoba, Satu di Antaranya PNS Bapas Subang

Subang JMI - Jajaran satuan reserse narkoba  (SATRESNARKOBA) polres Subang Bekuk para pelaku Peredaran Narkotika di wilayah Hukum polres Subang , Dalam kegiatan Operasi Antik Tahun 2021.Dalam konferensi pers ,Bertempat di Aula patriatama, Mapolres Subang, Jumat sore,17/12/2021.

Kapolres Subang, AKBP. Sumarni S.ik.SH, MH. Di dampingi Kasat Narkoba Polres Subang, IPTU Ronny dalam konferensi pers di hadapan para awak media  mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, dan telah terungkap ada beberapa wilayah di Kabupaten Subang, diantaranya di wilayah Kecamatan Blanakan, Patokbeusi, Cijambe, Purwadadi, dan Subang kota.

Para pelaku/tersangka tindak pidana penggunaan narkotika dan ganja ,dari 7 kasus tersebut, Berhasil kami amankan sebanyak 9 orang tersangka, diantaranya inisial, RD, DH, HM, JS, jM, YR, DD, IS dan AS. Sedangkan dari sembilan tersangka tersebut salah satunya merupakan PNS yang bertugas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kabupaten Subang," ujar AKBP. Sumarni.

Sementara delapan tersangka lainnya, mereka berprofesi sebagai wiraswasta, buruh, mahasiswa dan ada juga narapidana.

Modus operandi para pelaku beragam diantaranya ada yang dengan cara mentransfer,ada yang di arahkan via HP,di berikan peta/map, di tempel di tempat tertentu hingga tong sampah dan ada pula yang transaksi secara langsung.

" Barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya, 53 gram sabu-sabu, 1,4 ons ganja, 2 bong, 2 pipet kaca, 2 korek api, dan 4 timbangan digital," ujar Kapolres Subang.

 Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku di ancam dengan hukuman yang berbeda,di antaranya ada dua tersangka yang mengedarkan sabu-sabu. Sesuai pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) ancaman pidana seumur hidup dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Dua orang tersangka tersebut salah satunya oknum PNS dari Bapas Subang," ungkapnya 

Kapolres pun menambahkan bahwa, satu orang tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dengan pidana maksimal 20 tahun penjara, dan empat orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana mati, sedangkan dua orang tersangka lainnya dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 111  ayat (1) dengan ancaman maksimal pidana mati dan atau pidana seumur hidup.,"Tegas AKBP.Sumarni.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ratusan Security BUMN PT PELNI Diberhentikan Paksa, Ngadu ke Raja Galuh Pakuan Ingin Mendapat Keadilan yang Layak

JMI - Ratusan tenaga pengamanan atau security yang bekerja di BUMN PT PELNI diberhentikan paksa tanpa alasan yang jelas. Mereka lantas me...