WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sat Reskrim Polres Lamteng Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan di RSUD Demang Sepulau Raya

Lampung Tengah JMI. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Akp Edi Qorinas, S.H., M.H bersama dengan Kanit III Tipidkor Ipda M. Haekal, S.H., M.H. dan anggota unit III Tipidkor berhasil menangkap para pelaku Penipuan dan Penggelapan berinisial SA (52) warga Dusun Karang Anyar RT/RW 038/014 Kamp. Terbanggi Subing Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng, DH (45) alamat Jl. Perumahan Pala Manis Pala V RT/RW 012/006 Kel. Iring Mulyo Kec. Metro Timur Kota Metro dan SY (69) warga Kamp. Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya masing-masing, Rabu (8/12/2021) sekira pukul 20.00 Wib

Menurut keterangan Kasat Reskrim Akp Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban SUHAILI (56) Alamat Jl. Tangkil No. 1 RT/RW 027/006 Kamp. Mulyo Jati Kota Metro. 

Pada hari Senin (16/8/2020) di RSUD Demang Sepulau Raya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, berawal dari korban (Kontraktor)  dihubungi oleh pelaku SF yang bekerja sebagai pegawai honor RSUD Demang dan rekanya untuk masalah pekerjaan proyek rehab selasar dan ruangan Rumah Sakit Demang, kemudian setelah dilakukan pengecekan dan terjadi kesepakatan setelah itu dilakukan pengerjaan.

Pada saat dilakukan pengerjaan, korban diberhentikan oleh Manajemen RSUD Demang Sepulau Raya, setelah itu korban menghubungi pelaku SF dan rekanya untuk menanyakan kejelasan tentang proyek tersebut dan ternyata tidak bisa dihubungi.’’kata Edi

Setelah dilakukan pengecekan bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) yang diberikan oleh pelaku SF adalah palsu sementara kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1.168.290.000,- (Satu milyar seratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lampung Tengah.’’tambahnya

Berbekal laporan korban dan melakukan penyeledikan, diperoleh informasi bahwa salah satu pelaku SA dugaan penipuan dan atau penggelapan berada di rumahnya alamat Dsn. Karang Anyar kamp. Terbanggi Subing Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng serta para pelaku yang lainya berada di rumahnya masing-masing ‘’saya bersama dengan Kanit III Tipidkor Ipda M. Haekal, S.H., M.H dan anggota unit III Tipidkor melakukan penangkapan terhadap para pelaku selanjutnya para pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.’’jelasnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku SA, DH, SY kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara. “ demikian pungkasnya 

BORNOK/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ratusan Security BUMN PT PELNI Diberhentikan Paksa, Ngadu ke Raja Galuh Pakuan Ingin Mendapat Keadilan yang Layak

JMI - Ratusan tenaga pengamanan atau security yang bekerja di BUMN PT PELNI diberhentikan paksa tanpa alasan yang jelas. Mereka lantas me...