WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jadi Tersangka TPPU, Anak Sulung Eks Sekda Buleleng Tidak Ditahan


Bali JMI
-Meski telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), anak sulung eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka berinisial DRG tidak segera ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali.

Menanggapi  hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi (Kajati) Bali Ade T. Sutiawarman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi oleh JMI  menjelaskan bahwa penyidik belum melihat terpenuhinya syarat penahanan sesuai pasal 21 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penahanan itu merupakan kewenangan penyidik, namun kewenangan penyidik dibatasi oleh pasal 21 KUHAP yakni syarat subjektif dan objectif," Terang Luga kepada JMI dikantornya, Jln. Tantular No. 5, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Senin (11/04/22).

Luga menjelaskan, penyidik belum melihat bahwa syarat objektif dan subjektif itu belum dipenuhi oleh DRG, oleh karena itu pihaknya belum melakukan penahanan, sebagai contoh tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.

Sementara ini penyidik telah mendapatkan barang bukti dari tersangka DRG yang tidak mungkin dihilangkan, DRG juga dinilai tidak mungkin mengulangi perbuatannya, sementara itu dari unsur melarikan diri pihaknya belum melakukan pemanggilan.

Diketahui DRG ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu ayahnya melakukan korupsi dan TPPU.

"Penetapan DRG sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara dari tindak pidana korupsi dan TPPU dari terdakwa Dewa Ketut Puspaka yang pada hari Jumat, 8 April 2022 memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum," sambung Luga.

Penyidikan terhadap DRG telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Bali Print Nomor: Print-97/B.1/Fd 2/01/2022 tertanggal 25 Januari 2022, sambung Luga

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yakni turut serta bersama terdakwa Dewa Ketut Puspaka untuk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Sekda Kabupaten Buleleng dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk  mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Hal ini  berkaitan  dengan proses perijinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

Selain itu penyidik menemukan perbuatan tersangka DRG yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pengiriman via transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

Adapun temuan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp7 miliar rupiah dimana sekitar Rp4,7 miliar dinikmati DGR. "Salah satu asetnya berupa lahan sekitar  3 ha yang semuanya berlokasi di Buleleng," ujarnya.

Luga menegaskan, atas dasar temuan bukti tersebut, DGR ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi yang sebagian besar merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka.

Selanjutnya tersangka DGR akan dijadwalkan oleh Penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Sangat disayangkan, saat Bali sangat terdampak pendemi, para koruptor malah merajalela. Semoga Bali seger bangkit kembali. 


Kangyana/Tian/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....