Jakarta JMI, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali pembatasan kendaraan sesuai pelat nomor ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada hari ini. Aturan tersebut berlaku kembali usai liburan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah berakhir.
"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap (Gage) di 13 ruas titik DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini," cuit akun TMC Polda Metro Jaya, Senin pagi, 9 Mei 2022.
Sebelumnya, Polda
Metro Jaya menghilangkan sementara aturan ganjil genap bagi kendaraan roda
empat sejak 29 April. Peniadaan ganjil genap itu diambil karena pemerintah
pusat menerapkan kebijakan cuti bersama Lebaran 2022.
Ruas jalan yang
dibatasi sistem ganjil genap, yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman,
Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawai dari Simpang
hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang. Selain itu Jalan Tomang Raya,
Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna
Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, serta Jalan Gunung Sahari.
"Ganjil genap
berlaku kambali mulai Senin-Jumat pada pagi pukul 06.00-10.00 dan sore pukul
16.00-21.00. Pada Sabtu dan Minggu, serta libur nasional pembatasan ganjil
genap tidak diberlakukan," tertulis dalam unggahan itu.
Dimulainya aturan
ganjil genap pada hari ini telah dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. "Bersamaan
dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok Gage dalam kota mulai
berlaku seperti biasa," tutur dia kemarin.
Tmp/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar