WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Usai Libur Lebaran, Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Lagi


Jakarta JMI
, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali pembatasan kendaraan sesuai pelat nomor ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada hari ini. Aturan tersebut berlaku kembali usai liburan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah berakhir.

"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap (Gage) di 13 ruas titik DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini," cuit akun TMC Polda Metro Jaya, Senin pagi, 9 Mei 2022.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghilangkan sementara aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat sejak 29 April. Peniadaan ganjil genap itu diambil karena pemerintah pusat menerapkan kebijakan cuti bersama Lebaran 2022.

 

Ruas jalan yang dibatasi sistem ganjil genap, yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawai dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang. Selain itu Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, serta Jalan Gunung Sahari.

 

"Ganjil genap berlaku kambali mulai Senin-Jumat pada pagi pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-21.00. Pada Sabtu dan Minggu, serta libur nasional pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan," tertulis dalam unggahan itu.

 

Dimulainya aturan ganjil genap pada hari ini telah dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. "Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," tutur dia kemarin.


Tmp/JMI/Red.

 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...