WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Optimalkan Bimker Ciptakan Karya WBP Lapas II B Purwodadi


GROBOGAN JMI
- Keberadaan status sosial sementara tidak menjadi kendala dalam mengembangkan bakat dan keterampilan dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Purwodadi. 

Hal ini merupakan edukasi dan pembinaan terhadap warga binaan agar dalam menjalani masa pidana bisa bermanfaat dan memperoleh keterampilan, serta menghasilkan karya sebagai bentuk darma bakti secara baik. 

Tentu dalam program ini peran pembina sangatlah penting, agar capaian program kerja secara bertahap dalam jangka panjang terpenuhi. 

Dalam kesehariannya, aktifitas warga binaan diruang kerja Bimker Lapas Kelas IIB Purwodadi bisa menghasilkan karya diantaranya ,"pembuatan keset, keranjang, kaligrafi Arab juga miniatur kapal laut, motor dan lain-lain. 

Secara keseluruhan ada 12 warga binaan setiap hari melakukan aktifitas pembuatan perabot ringan rumah tangga dan miniatur dengan rata-rata tiap hari menghasilkan 15 keset dan 5 buah keranjang. Sedangkan untuk pembuatan miniatur kapal laut dan sejenisnya, dibutuhkan waktu hingga satu minggu 05/06/22


Di kesempatan yang sama Moh. Hidayat selaku pembina warga binaan yang beraktifitas di Bimker menjelaskan, untuk persediaan bahan baku relatif cukup, sehingga warga binaan yang ada selalu melaksanakan tugas dengan semangat, disiplin serta mengikuti arahannya, ungkap Moh. Hidayat 

Ditambahkan, saya bangga dengan kegigihan dan kerja keras yang ditunjukkan warga binaan, tentu hal ini sudah melalui seleksi dan penilaian dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai syarat untuk mengikuti bimbingan kerja, imbuhnya. 

Secara terpisah, Kasubsi Perawatan merangkap Kasubsi Bimker Wahyu K. Qorim mengatakan, sebagai bentuk konsekuensi hukum warga binaan dalam hal perlindungan hukum atas hak-hak narapidana di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hal Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 

"Inti perlindungan Hak Asasi Manusia  pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan Sumber Daya Manusia harus diperlakukan yang baik dan manusiawi dalam satu sistem Pemasyarakatan yang terpadu, dimana sistem Pemasyarakatan  merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindakan pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab", tegas Wahyu K. Qorim


Heru/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...