WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Daftar Elite Politik Gugat UU Pemilu ke MK: Yusril Sampai Eks Panglima


JAKARTA, JMI
 --  Sejumlah elite politik ramai-ramai mendaftarkan uji materi terkait beberapa Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antaranya ada yang menguji Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden alias presidential threshold.

Beberapa permohonan sudah diputus, dan masih ada yang berproses. Berikut daftar elite politik yang menggugat UU Pemilu untuk Pilpres 2024 ke MK.

Yusril Ihza Mahendra

Partai Bulan Bintang (PBB) dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden alias presidential threshold.

Mereka menganggap mempunyai hak konstitusional untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen.

Dalam pemilihan legislatif tahun 2019, PBB hanya memperoleh suara sebanyak 1.099.849 atau sebesar 0,79 persen dari total suara yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Nomor: 1316/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019.

Yusril dan Afriansyah menilai Pasal 222 UU Pemilu telah menjadikan Pemilu dikontrol oleh oligarki dan penguasa modal, sehingga bukan merupakan hasil kehendak kedaulatan rakyat ataupun pilihan subjektif partai politik.

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar terbuka untuk umum, Kamis (7/7), MK menolak gugatan tersebut.

Mahkamah menyatakan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu berkaitan dengan esensi norma Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut mahkamah, permohonan uji materi tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Merespons penolakan MK, Yusril menuding MK telah menjadi pelindung oligarki dan membahayakan demokrasi 

La Nyalla dan Anggota DPD RI

Ketua DPD Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti serta Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin turut menggugat aturan presidential threshold 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagaimana termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Gugatan mereka teregister dengan nomor perkara yang sama dengan PBB yakni: 52/PUU-XX/2022.

Menurut La Nyalla dkk, berlakunya Pasal 222 UU Pemilu telah menghalangi hak serta kewajiban pemohon untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan bagi putra-putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, MK memutuskan tidak menerima gugatan tersebut lantaran pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan uji materi.

Mahkamah berpendirian terkait pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU Pemilu adalah (i) partai politik atau gabungan partai politik, dan (ii) perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Anis Matta dan Fahri Hamzah

Partai Gelora yang diwakili oleh Muhammad Anis Matta, Mahfuz Sidik, dan Fahri Hamzah menggugat Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu terhadap Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Pasal yang digugat itu mengatur pelaksanaan Pemilu secara serentak.

Menurut Anis Matta dkk, frasa 'serentak' dimaknai secara sempit sebagai waktu pemungutan suara Pemilu yang harus dilaksanakan pada hari yang sama untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih anggota DPRD.

Jika pada 2024 pemilihan anggota DPR dilaksanakan pada hari yang sama dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, konsekuensi hukum yang timbul adalah hasil perolehan suara atau kursi DPR yang digunakan sebagai syarat bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024 akan menggunakan atau didasari pada perolehan suara atau kursi DPR yang diperoleh partai politik dari hasil Pemilu terakhir (2019).

Sementara, Anis Matta dkk pada penyelenggaraan Pemilu 2019 belum membentuk partai politik dan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum publik. Hal itu membuat mereka tidak bisa mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu mendatang.

Setelah diperiksa, MK menolak gugatan petinggi Partai Gelora tersebut karena permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Anis Matta dkk mempersoalkan frasa 'serentak' dalam norma a quo. Menurut Mahkamah, keinginan pemohon untuk memisahkan waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dilaksanakan pada hari yang sama tetapi pada tahun yang sama, sama saja mengembalikan model penyelenggaraan Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014 yang telah tegas dinilai dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.

PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut mengajukan gugatan mengenai presidential threshold ke MK. Gugatan diajukan oleh dua pemohon yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri, Rabu (6/7).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengungkapkan tiga alasan gugatan diajukan. Pertama, masyarakat ingin aturan ambang batas presiden 20 persen itu diubah. Syaikhu mengaku gugatan itu diajukan setelah pihaknya bertemu dan mendengar aspirasi masyarakat yang menolak aturan dimaksud.

Kedua, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi serta peluang calon Presiden dan Wakil Presiden lebih banyak pada masa mendatang. Terakhir, untuk mengurangi polarisasi di tengah masyarakat yang disebabkan dengan dua kandidat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana Pemilu sebelumnya.



Adapun PKS mengajukan agar presidential threshold menjadi 7-9 persen kursi DPR.

"Kami tidak ingin beralih dari kutub yang ekstrem di mana PT sangat tinggi 20 persen, lalu berpindah ke kutub ekstrem berikutnya yakni PT 0 persen, karenanya dua-duanya justru akan menghasilkan permasalahan bangsa. Jadi, kami mengambil jalan tengah," ucap Syaikhu.

Permohonan ini belum diperiksa MK.

Partai Ummat

Partai Ummat melalui Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal A. Muhajir juga menggugat Pasal 222 UU Pemilu. Mereka menunjuk Refly Harun dan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Dalam permohonannya, Partai Ummat meminta MK membatalkan presidential threshold. Pemohon menilai aturan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945.

Ridho mendalilkan ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Menurut dia, presidential threshold tidak sesuai prinsip kepastian dan keadilan hukum. Selain itu, aturan tersebut telah melanggar hak konstitusional Partai Ummat dalam mengajukan calon Presiden.

"Berlakunya ambang batas dalam pencalonan presiden (presidential threshold) berimplikasi pada pengabaian dan/atau melanggar hak konstitusional Partai Ummat, in casu Pemohon, sebagai partai politik yang memiliki fungsi menyalurkan aspirasi dan/atau pendapat masyarakat dalam mengajukan calon Presiden (right to be a candidate) pada pemilihan umum tahun 2024," ucap dia.

Permohonan yang diajukan Partai Ummat belum diperiksa MK.

Gatot Nurmantyo & Ferry Juliantono

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menggugat ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu ke MK.

Gatot menyatakan presidential threshold merugikan karena menghalangi kandidat-kandidat terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Ia juga menilai syarat ambang batas pencalonan menimbulkan potensi politik transaksional.

Sementara Ferry berujar ambang batas pencalonan presiden menabrak prinsip perlakuan yang sama terhadap partai politik. Dia berpendapat aturan itu membuat jabatan presiden hanya bisa diakses oleh oligarki. Ferry mengajukan gugatan atas nama personal, bukan Partai Gerindra.

Pada Kamis (24/2), MK menolak gugatan keduanya. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan pokok permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan.

Rizal Ramli & Abdulrachim Kresno

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menghapus syarat ambang batas yang telah membatasi hak seseorang mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Para pemohon ingin ketentuan presidential threshold diubah menjadi 0 persen dengan harapan agenda Pemilu mendatang bisa lebih berkualitas dan adil.

Namun, pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan para pemohon tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ambang batas presiden dalam Pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.

Menurut Mahkamah, pemilih pada pemilihan legislatif 2019 dianggap telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan Presiden.

Partai PRIMA

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang diwakili oleh Ketua Umum Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menguji materi Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan: "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU."

Dalam gugatannya, partai PRIMA menilai proses verifikasi peserta pemilu terhadap partai politik secara faktual yang diatur dalam Pasal ini tak lagi relevan.

Selain itu, mereka menyoroti perlakuan berbeda atau perlakuan istimewa terhadap partai politik yang lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Mereka menilai hal itu mencederai asas equality before the law.

Partai di parlemen, menurut mereka, sudah mapan dan mempunyai kursi yang dalam batas-batas tertentu memiliki wewenang kekuasaan. Dalam putusan yang dibacakan kemarin, Kamis (7/7), permohonan tersebut dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Mahkamah menyatakan substansi yang dipersoalkan para pemohon pada hakikatnya sama dengan yang telah diputus Mahkamah dalam putusan MK Nomor: 55/PUU-XVIII/2020, meskipun dengan dasar pengujian yang berbeda serta alasan konstitusional yang digunakan oleh pemohon juga berbeda.

Namun, esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu yakni mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik, baik secara administrasi maupun secara faktual.

"Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku pertimbangan hukum permohonan a quo," terang Hakim Anggota Wahiduddin Adams.

Dalam putusan perkara nomor: 55/PUU-XVIII/2020, MK memaknai Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menjadi:

"Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual."

"Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru."

 

Sumber : CNN Indonesia

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...