WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Harga Kripto Bangkit Meski Belum Pulih dari Keterpurukan Kemarin


JAKARTA, JMI
  --  Mayoritas harga kripto terlihat hijau cemerlang pada Senin (4/7) pagi. Namun, kenaikannya belum cukup untuk memulihkan beberapa aset kripto.

Hal itu terlihat dari bitcoin yang bahkan turun ke US$19.205, meski sebelumnya sempat menyentuh US$30 ribu.

Mengutip coinmarketcap.com, mata uang digital dengan kapitalisasi pasar tertinggi itu terpantau memang naik 0,10 persen dalam 24 jam terakhir. Meski begitu, bitcoin telah turun 8,89 persen dalam sepekan belakangan.

Sementara, ethereum dibanderol US$1.071 per keping usai tumbuh 1,36 persen dalam semalam. Namun, sama seperti bitcoin, ethereum merah 11,71 persen sepekan terakhir.

XRP yang mencatat kenaikan terbesar, yakni 3,37 persen. Sekeping XRP saat ini dihargai US$0,3241 per keping. Walau sebenarnya kenaikan ini kurang berarti, sebab dalam sepekan terakhir XRP sudah turun 11,08 persen.

Selanjutnya, BNB naik 4,54 persen ke posisi US$217,80. Dalam sepekan terakhir BNB tercatat naik 5,75 persen.

Kemudian, dogecoin meningkat 2,98 persen ke posisi US$0,067 per keping. Lalu, solana tumbuh 1,69 persen ke posisi US$33,37 per keping. Keduanya merosot sepekan terakhir, dengan dogecoin turun 10,53 persen dan solana merah 15,75 persen.

Ada pula BNB tercatat tumbuh 0,69 persen dalam 24 jam terakhir. Satu keping BNB kini dibanderol US$218,46. Selanjutnya, cardano juga naik 0,42 persen dalam semalam dan menurun 8,68 persen dalam sepekan terakhir.

Sedangkan usd coin dan tether sama-sama tumbuh tipis masing-masing 0,04 persen dan 0,01 persen. Usd coin dipatok US$1 per keping dan tether dibanderol US$0,999.

Satu-satunya aset kripto yang melemah adalah binance usd yang turun 0,06 persen ke level US$1. Meski begitu, dalam sepekan kripto ini telah naik 0,23 persen.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

Sumber : CNN Indonesia

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...