WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jejak Kasus Dokter Bakar Bengkel di Tangerang hingga Divonis 8 Tahun Bui

Bengkel Intan Jaya Motor di Tangerang kebakaran dan menewaskan tiga orang

Jakarta JMI,
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Dokter Merry Anastasia (29). Dokter Merry Anastasia (MA) divonis karena terbukti sengaja membakar bengkel yang mengakibatkan tiga orang tewas.

Diketahui, kasus itu terjadi pada Agustus 2021. Berikut kronologi dari peristiwa kejadian hingga akhirnya hakim memutus vonis 8 tahun.

Sakit Hati Tak Direstui Nikah

MA membakar bengkel yang berlokasi di Pasar Malabar, Kota Tangerang, karena merasa sakit hati. Dia menjalin asmara dengan satu dari tiga korban tewas kebakaran tersebut.

Kapolres Metro Tangerang saat itu, Kombes Deonijiu De Fatima, mengatakan tersangka hamil dan menuntut dinikahi oleh pacarnya itu. Namun orang tua pacar tersebut tidak memberikan restu.

"Iya, awalnya seperti itu karena yang bersangkutan dites, setelah hamil dia meminta pertanggungjawaban kepada pacarnya, sehingga pacarnya komunikasi sama orang tua. Kemudian orang tua sepertinya tidak setuju hubungan mereka, maka yang memicu pelaku yang melakukan aksi itu," ujar Deonijiu kepada wartawan di Tangerang, Jumat, 13 Agustus 2021.

Karena sakit hati itu, MA membakar bengkel dan rumah korban pada 6 Agustus 2021. Polisi dan petugas berhasil memadamkan api dan memeriksa ke dalam ruko tersebut.

Deonijiu mengatakan petugas menyisir lokasi kebakaran. Di situlah ditemukan 5 orang menjadi korban.

"Setelah masuk ke dalam, ternyata ditemukan korban ada lima orang. Lima orang terdiri atas bapak, ibu, dan tiga orang anak. Dari lima orang ini, tiga ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," ujarnya.

Sementara itu, ada dua orang yang masih dalam keadaan sadar. Keduanya pun segera dievakuasi dan bisa diselamatkan.

"Dua orang dalam kondisi sadar, sehingga dilakukan evakuasi dan penanganan medis. Dan saat ini yang dua orang sehat dan selamat," ujarnya.

Polisi Tangkap Dokter MA

Polisi kemudian mencari pelaku pembakaran bengkel tersebut. Polisi mengecek CCTV dan menemukan perempuan berlari ke mobil.

Polisi kemudian mencari keterangan saksi. Ditemukan fakta kalau ada seorang perempuan melempar sesuatu yang menimbulkan api.

"Kemudian meminta keterangan di lokasi oleh saksi mengatakan bahwa ada seorang perempuan yang melempar sesuatu ke ruko itu kemudian tidak lama kemudian timbullah api. Terjadilah kebakaran," kata Deonijiu.

Polisi lalu memeriksa beberapa mobil di lokasi kejadian. Kemudian menemukan mobil pelaku dengan berbagai alat bukti termasuk alat tes kehamilan.

"Kemudian setelah itu dilakukan pengecekan di lokasi dari kendaraan-kendaraan yang ada ditemukan kendaraan pelaku kemudian dilakukan pengecekan di dalam kendaraan tersebut ditemukan lima plastik pertama yang ada di kendaraan. Sama alat tes kehamilan dua biji yang ada di dalam sama beberapa bukti lainnya," ucap Deonijiu.

Deonijiu mengatakan pihaknya langsung membawa pelaku ke polsek untuk pemeriksaan. "Ternyata pelaku ada di lokasi kemudian dibawa ke polsek dilakukan pengecekan atau dimintai keterangan," ujarnya.


Sumber : detikcom 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...