WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

LSM Gerak Laporkan PT Darma Lestari ke Kejari Subang Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Rekayasa Perizinan

Subang JMI - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Subang laporkan Ke Kejaksaan Negeri Subang atas  dugaan tindak Pidana Korupsi dan rekayasa perizinan yang dilakukan oleh PT Darma Putra Lestari sebagai pengelola Res Area 102 Tol Cipali yang masuk wilayah  Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang,  yang diduga melakukan manipulasi objek Res Area atas pemasangan intalasi Piva Hydran yang tidak dapat di pergunakan sesuai kaidah keselamatan kerja, lingkungan dan konsumen.

Ketua LSM Gerak Amat Suhenda sangat menyayangkan atas pengelolaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Darma Putra Lestari yang diduga dalam pemasangan intalasi piva Hydran yang belum rampung dilaksanakan selain itu dalam peraktek pengupahan dibawah Upah Minimum Regional (UMR) dengan tidak mengindahkan peraturan Pemerintah.

Saya sebagai Ketua LSM GeRAK Kabupaten Subang dan selaku masyarakat Kabupaten Subang  meminta kepada Penegak hukum untuk segera mengambil tindakan untuk memproses dugaan Rekayasa Perijinan dan Pencemaran Lingkungan, sebagai bentuk peran serta Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat demi terlaksananya Pendapatan Keuangan Negara dari Sektor Perijinan, ucap  Ketua LSM Gerak Amat Suhenda kepada wartawan ,senin (04/07/2022).
Lebih lanjut Amat Suhenda yang sering di sapa Amat Gerak ini mengatakan, untuk Perihal meminimalisir limpahan Limbah seharusnya  tidak langsung ke Sungai akan tetapi harus ada  Kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah.

Di sisi lainnya Banyak Sebaran Sumur Artesis yang diduga tidak berijin dan tidak mengindahkan sementara kedalamnya ada yang lebih dari 100 m, dengan diduga tidak mengindahkan Peraturan yang berlaku, kami berharap pihak pengelola harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkunga  yang di sebabkan pembuangan limbah ke sungai Cibodas.

Berdasarkan laporan dari mayarakat terkait permasalahan ini Kami langsung investigasi kelapangan dan ternyata setelah kami infestigasi ke lapangan apa yang dilaporkan oleh warga masyarakat benar adanya.

Terkait  permasalahan ini  sudah kami laporkan ke Alat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Subang untuk di tindak lanjuti atas laporan dari kami LSM Gerak, pungkas Amat Gerak.

Untuk sementara ini pihak pengelola res area 102 sampai berita ini dimunculkan belum bisa di hubungi oleh awak media .

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....