WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

442 Orang Narapidana Terima Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Subang

Subang JMI - Penyerahan remisi umum 17 Agustus tahun 2022 bagi narapidana pada lembaga permasyarakatan kelas II A Subang di hadiri wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi.

Penyerahan remisi ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jendral Permasyarakatan  Nomor PAS-UM.01.01-61 tentang acara pemberian remisi umum tahun 2022 bagi narapidana dan anak.

Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke 77 kemerdekaan RI, Pemerintah memberikan remisi kepada 442 orang narapidana lapas kelas IIA Subang dari jumlah keseluruhan Narapidana  sebanyak 604 dengan rincian sebagai berikut:

Remisi umum I sebanyak 426 orang, Remisi umum II sebanyak 16 orang (3 orang langsung bebas dan 13 orang diantaranya harus menjalani pidana subsider)

Sebanyak 3 (tiga) orang narapidana langsung bebas karena habis masa pidannya, narapidana tersebut dipidana dalam perkara pencurian dua orang dan penipuan satu orang. Sementara narapidana yang belum mendapatkan remisi adalah 162 orang dikarenakan belum memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Penyerahan secara simbolis remisi 17 Agustus tahun 2022 kepada 6 orang narapidana oleh Wakil Bupati Subang.

Dilanjutkan pembacaan surat Menteri Hukum dan HAM RI oleh Wakil Bupati Subang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa "Indonesia memiliki sejarah panjang dalam upaya memperoleh kemerdekaan, potensi besar Indonesia dalam hal sumber daya alam, sumberdaya manusia dan sumber daya kebudayaan memicu bangsa lain untuk menguasai seluruh potensi yang dimiliki oleh Indonesia" ungkapnya.
Wakil Bupati Subang juga menyampaikan "pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan permasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur" sambung Agus masykur.

Wakil Bupati menambahkan  bahwa "bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke 77 kemerdekaan republik Indonesia, pemerintahan memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana terdiri dari yang mendapatkan remisi umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapatkan remisi umum II, dimna setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.757 orang" tandasnya.

Agus Masykur  berpesan untuk para narapidana "jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa" pungkas Wakil Bupati Subang.

Acara dilanjutkan pada photo bersama dan ramah tamah dengan seluruh tamu undangan.

Hadir Dalam acara penyerahan remisi tersebut di antaranya Ketua Pengadilan Subang, Kepala Balai Permasyarakatan kelas II Subang, Perwakilan Lanud Suryadarma Kalijati,  Komandan Distrik Militer 06/05 Subang, Komandan Sub Den POM III/3-2 Subang, perwakilan Yonif 312 kala hitam.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....