WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

LPSK: Bharada E Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator

ketua LPSK Atmojo Suryo di kantor LPSK ciracas jakarta timur (kompas.com)


JAKARTA, JMI
-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.

"Lalu kita sampai keyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator. karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Pada Jumat (12/8) lalu, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Adapun program perlindungan yang diberikan LPSK adalah penebalan pengamanan di Rutan Bareskrim, memasang CCTV portable. Laku, Bharada E telah mendapatkan suplai logistik, cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan terakhir mendatangkan rohaniawan.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. Selain Bharada E, Irjen Sambo, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.


CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ratusan Security BUMN PT PELNI Diberhentikan Paksa, Ngadu ke Raja Galuh Pakuan Ingin Mendapat Keadilan yang Layak

JMI - Ratusan tenaga pengamanan atau security yang bekerja di BUMN PT PELNI diberhentikan paksa tanpa alasan yang jelas. Mereka lantas me...