WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Empat Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi, Di Bekuk Jajaran Satreskrim Polres Subang di Wilayah Pusakanagara


Subang JMI
- Jajaran Satreskrim polres Subang  ungkap pelaku kejahatan praktek penyuntikan LPG 3Kg bersubsidi di wilayah Polsek Pusakanagara, wilayah hukum polres Subang.

Kapolres subang AKBP Sumarni,S.I.K.,SH,.M.H di dampingi Kasat reskrim AKP Deni Nurcahyadi,S.I.K dan Kanit Tipidter Iptu Raka Dwi darma serta Kapolsek Pusakanagara Kompol .R.Jusdichjahlan dalam konferensi pers Bertempat di halaman Satreskrim polres Subang , Jum'at, (2/9/2022).

Kapolres Subang AKBP.Sumarni di hadapan para awak media menyampaikan Bahwa Berdasarkan informasi masyarakat  tanggal 31 agustus tepatnya jam 01.00 dini hari bahwa di wilayah pusaka ratu kecamatan pusakanagara kabupaten subang melihat aktifitas warga masyarakat yang sedang melakukan pengoplosan gas,dari gas 3kg subsidi dipindahkan ke tabung gas 12 kg yang non subsidi”imbuhnya.

Lanjut kapolres,,”dengan adanya informasi tersebut kemudian, dirinya langsung memerintahkan kapolsek pusakanagara beserta tim dan kasat reskrim untuk segera menuju ke tkp,saat tiba di lokasi tim langsung mengamankan empat orang yang berinisial SA,SL,CK,dan AR, yang kedapatan sedang melakukan penyuntikan gas lpg dengan menggunakan regulator yang telah di modifikasi”jelasnya.


“Menurut pengakuan para pelaku jika kegiatan usaha penyuntikan gas lpg tersebut di lakukan sejak bulan juli 2022,para pelaku bekerjasama,SA sebagai penyedia tempat,SL sebagai penyedia lpg 3 kg dan 12 kg serta mengawasi di lokasi,CK sebagai penyedia regulator lpg yang sudah di modifikasi kemudian AR sebagai orang yang mengangkut hasil produksi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan,787 tabung lpg 3kg,235 tabung lpg 12kg,5 tabung lpg 50 kg,44 regulator modifikasi,3 unit kendaraan oprasional dan 1 buah timbangan elektrik”paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pidana pasal 55 undang-undang no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 62 ayat 1 jo.pasal 8 ayat 1 huruf(b) dan (c) undang-undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,jo.pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 kuh pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 milyar”ungkap kapolres


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...