WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polri: Kombes Agus Nurpatria Tak Hanya Rusak CCTV Kasus Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Agus Nurpatria juga diduga turut terlibat obstruction of justice pada saat melakukan olah TKP penembakan Brigadir J.

JAKARTA, JMI
-- Eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria (ANP) disebut tidak hanya terlibat dalam perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Agus juga diduga turut terlibat obstruction of justice pada saat melakukan olah TKP penembakan Brigadir J.

"Informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, KBP ANP bukan hanya melanggar satu pasal. Selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," jelasnya di Gedung TNCC Polri, Selasa (6/9).

Dedi menjelaskan nantinya dugaan obstruction of justice tersebut juga akan dibuktikan dalam sidang etik yang sedang digelar hari ini.

"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.


CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...