Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, Istana sudah menerima berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/net
JAKARTA, JMI --
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, Istana sudah menerima berkas
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy
Sambo. Pramono pun meminta menunggu proses pemberkasan hingga selesai.
“Ya tunggu saja. Tunggu aja. Pokoknya sudah nyampai saja,” kata
dia di JCC, Jakarta, dikutip pada Jumat (30/9).
Setelah Ferdy Sambo resmi dipecat,
selanjutnya dilakukan proses administrasi oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM)
Polri. Usai pemberkasan rampung, berkas PTDH tersebut kemudian diserahkan
kepada Sekretariat Negara guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres)
pemberhentian Sambo.
Mekanisme ini telah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak upaya
banding Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat terkait kasus kematian
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
KKEP Banding menyatakan, tetap memecat mantan kadiv Propam Polri
itu dari keanggotaannya di kepolisian lantaran melakukan pelanggaran etik berat
berupa pembunuhan dan obstruction
of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian
ajudannya.
Mabes Polri juga memastikan tak ada upacara resmi pemecatan
Ferdy Sambo dari kepolisian. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi
Prasetyo mengatakan, pelucutan pangkat dan jabatan Ferdy Sambo sebagai anggota
Polri cukup dilakukan lewat administrasi.
RPBLK/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar