WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Terkait Dugaan Korupsi pada PDAM Ogo Malane, LAKRI Menilai Tersangka lebih dari Satu Orang


Tolitoli , JMI – 
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Penyertaan Modal Pemda Tolitoli pada PDAM Ogo Malane Kab. Tolitoli Kurun Waktu 2017 s/d 2019 sebesar Rp. 5 Milyar telah menemukan titik terang dan telah menetapkan Satu Orang Tersangka. Penetapan Tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu, SH.MH., yang didampingi Kacab Ogotua, Happies Maykel H. Notanubun, SH. dan Jaksa Penyidik Pidsus, Asri, SH. pada Konferensi Pers yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 09/09/2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Kajari Tolitoli mengatakan Penetapan Tersangka atas nama I.S.A. (Mantan Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Ogo Malane) tentunya setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi - saksi, dan alat bukti surat berupa dokumen - dokumen yang berkaitan dengan Dana Penyertaan Modal Kurun Waktu 2017 s/d 2019. Dari Pemeriksaan tersebut Tim Penyidik menemukan adanya penggunaan Dana Penyertaan Modal untuk Program Hibah Air Minum yang tidak sesuai peruntukannya yakni sebesar Rp. 1.727.338.389,-

“Kami menetapkan Tersangka tidak berdasarkan Tendensi tertentu, Pesanan, Like and Dislike, tetapi berdasarkan bukti-bukti yang ada, Penetapan saudara I.S.A. sesuai Perannya yang bertanggung jawab terhadap penggunaan Penyertaan Modal tersebut,” Terang Albertinus Kajari Tolitoli.

Lanjut Kajari, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan Tersangka atas nama I.S.A. dengan Surat Nomor : B1175/P.2.12/Fd.2/09/2022 Tanggal 08 September 2022 Dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal dan Penjualan Pipa Aset PDAM Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017-2019, dengan sangkaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

“Saat ini Tim Penyidik sementara mendalami peran dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal tersebut dan apabila ditemukan Alat Bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan akan ada Tersangka lain dalam perkara ini.“ Ungkap Kajari Tolitoli.

Direktur Investigasi dan Inteligen DPK LAKRI Tolitoli, Hernald A. Loho mengatakan dengan Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ini dapat dipastikan Tersangka akan lebih dari Satu Orang, Pasal ini digunakan pula pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2018 yang sampai saat ini telah menetapkan 2 orang Tersangka.

“Kami menilai Penetapan Saudara I.S.A. merupakan salah satu Strategi Tim Penyidik untuk membongkar keterlibatan pihak – pihak lain dalam Kasus Dugaan Korupsi pada PDAM Ogo Malane tersebut, dan kami mengapresiasi kerja Tim Penyidik Kejari Tolitoli, yang baru hampir 3 bulan bekerja sudah menetapkan Tersangka”, Ungkap Enal Sapaan Akrab Hernald A. Loho.

Lanjut Enal, Berdasarkan Press Release yang disampaikan Kajari Tolitoli pada Konferensi Pers pada Jum’at, 9 September 2022. Penyertaan Modal Tahun 2017 hanya dicairkan 1 kali sebesar Rp. 1.779.000.000,- pada tanggal 6 Juni 2017, sedangkan berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2017 Penyertaan Modal yang diberikan kepada PDAM Ogo Malane sebesar Rp. 3.000.000.000,-, ini berarti terdapat selisi sebesar Rp. 1.221.000.000,- yang tidak disalurkan Pemda Tolitoli pada PDAM Ogo Malane.

Enal Menambahkan bahwa pada Press Release disampaikan pula pada Tahun 2018 Terdapat Penyertaan Modal sebanyak Rp 1.000.000.000,- berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2015 yang cair sebanyak 1 kali pada bulan April 2018. Dana Penyertaan Modal Tahun 2018 tersebut merupakan Sisa Dana Penyertaan Modal Tahun 2015 sebesar Rp. 4.910.994.727,- yang telah dikembalikan kepada Pemda yang kemudian dimintakan kembali oleh PDAM.

Sambung Enal, Penyertaan Modal Pemda Tolitoli pada PDAM sebesar Rp. 1.000.000.000,- tersebut berdasarkan Perbup Tolitoli No. 35 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2018, yang pada APBD Awalnya sebesar Rp. 2.500.000.000,-. Penyertaan Modal Tahun 2018 tersebut tidak diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) dan juga Pengembalian Penyertaan Modal dari PDAM Ogo Malane kepada Pemda Tolitoli, dikembalikan pada Tahun Berapa, sebab dalam rincian berdasarkan hasil Investigasi yang kami lakukan Total Penyertaan Modal Pemda Tolitoli pada PDAM mulai Tahun 2007 s/d 2019, tidak terdapat Pengembalian Dana dari PDAM kepada Pemda Tolitoli tersebut.

Selain itu, Enal Mengatakan bahwa berdasarkan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2020, Rincian Penyertaan Modal Pemda Tolitoli Per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 29.961.593.224,- dan Per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 30.146.164.967,- ini menunjukan adanya menambahan Penyertaan Modal Tahun 2020 sebesar Rp. 184.571.743,- sedangkan di Tahun 2020 tidak terdapat Penambahan Penyertaan Modal dari Pemda Tolitoli pada PDAM Ogo Malane.

Enal Menambahkan bahwa berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2019, Total Penyertaan Modal Pemda Tolitoli pada PDAM Ogo Malane dari Tahun 2007 – 2019 sebesar Rp. 31.563.443.727,-, Total Dana Tersebut  tidak sesuai dengan LHP BPK Tahun 2020 yang Per 31 Desember 2020 hanya sebesar Rp. 30.146.164.967,-, terdapat Selisi sebesar Rp. 1.417.278.760,-.

“Kami minta Kajari Tolitoli pertanyakan hal - hal tersebut kepada Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) yang menjabat pada saat itu, pada Pemeriksaan Lanjutan nantinya”, Tutup Enal. 

 

Team/JMI/Red

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...