WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Pemeriksaan Saksi Keluarga Brigadir J, Media dilarang Meliput saat Persidangan Berlangsung

hari ini jadwal sidang pemeriksaan 12 saksi atas kasus pembunuhan brigadir J di PN Jaksel (25/10)/net

JAKARTA, JMI
– Sidang pekmeriksaan saksi kasus Pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (25/10) tidak disiarkan secara langsung.

PN Jakarta Selatan sudah sepakat dengan media yang hadir untuk tidak menyiarkan langsung prosesi siding keterangan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, adapun hari ini juga sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap terdakwa Bharada E dengan Agenda Sidang Keterangan Saksi Keluarga dan kerabat Brigadir J.

"Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman TV pool untuk keterangan saksi tidak live atau live tapi suara tidak ada" ujar Humas PN Jaksel Djuyamto 

Saat berjalanya sidang Majelis Hakim sempat menegur awak media yang sedang menyiarkan jalanya persidangan secara live, Hakim meminta agar semua pihak yang hadir menaati undang undang yang berlaku.

"Yang live tolong dimatikan, saya sudah katakan tidak ada yang live Ini pemeriksaan saksi, tolong patuhi UU para pengunjung" kata majelis hakim.

Terlihat keluarga dan kekasih Brigadir J telah hadir di PN Jaksel , mereka terlihat datang secara bersamaan dalam rombongan terlihat juga pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.

Rombongan Keluarga juga terlihat memakai kemeja custom berwarna merah-putih dengan tulisan di belakang kemeja bertuliskan “Justice for Brigadir Yosua”.

Sebanyak 12 saksi akan di periksa dalam persidangan hari ini, mereka berasal dari pihak keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat, Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Dalam sidang sebelumnya Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi sehingga sidangnya sudah memasuki tahap kesaksian.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ia diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

 

Far/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....