WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Anies Perintahkan PJ Gubernur Untuk Mencabut Pergub 207 Tahun 2016

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di perintahkan cabut Pergub 207 tahun 2016 era Ahok

JAKARTA, JMI
– Heru Budi Hartono (PJ Gubernur) DKI Jakarta mengatakan masih mengkaji peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang penertiban pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak atau Pergub gusuran era Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Sebelumnya Kemendagri mengembalikan permohonan yang di ajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas pencabutan Pergub di era Basuki Tjahja Purnama.

Kemendagri meminta Pemprov DKI mengkaji ulang aturan soal penggusuran tersebut sebelum diajukan untuk dicabut, sebagaimana telah di ajukan Anies.

PJ Gubernur Jakarta telah memanggil Biro Hukum DKI Jakarta untuk mengkaji persoalan Pergub tersebut.

"Biro Hukum lagi kaji yang mana yang perlu, mana yang enggak" jelas Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/11).

"Iya kemarin sudah saya panggil, tinggal disisir-sisir" sambungnya.

Heru menyampaikan, saat ini pihaknya masih memikirkan yang terbaik untuk semua pihak.

Ketika ditanya soal tenggat waktu pembahasan, Heru mengaku belum menarget kapan pembahasan itu akan rampung.

"Ya nanti tergantung" ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan pengembalian berkas aturan Ahok soal penggusuran itu agar Pemprov melakukan kajian lebih lanjut soal Pergub tersebut.

"Melalui surat Ditjen Otda, tanggal 14 Oktober 2022, Kemendagri mengembalikan Permohonan Pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tersebut untuk selanjutnya dilakukan kajian lebih lanjut" kata Benny.

Pergub penggusuran era Ahok ini juga sudah beberapa kali diminta warga untuk dicabut. Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) beberapa kali menggelar aksi di depan Balai Kota DKI untuk mendesak Anies mencabut pergub tersebut.

Perwakilan dari KRMP Jihan Fauziah Hamdi mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan hal tersebut terhadap Anies, baik surat resmi maupun bertemu secara langsung, bahkan pada februari kemarin KRMP sempat menggelar aksi demonstrasi.

Mereka sempat beraudiensi dengan Anies terkait masalah ini pada 6 April. Jihan mengatakan hasil audiensi pada 6 April yaitu Pemprov DKI akan mengkaji ulang dan membahas Pergub tersebut.

Pemprov DKI kala itu lantas melakukan moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai ada keputusan terkait Pergub tersebut.

 

Far/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ratusan Security BUMN PT PELNI Diberhentikan Paksa, Ngadu ke Raja Galuh Pakuan Ingin Mendapat Keadilan yang Layak

JMI - Ratusan tenaga pengamanan atau security yang bekerja di BUMN PT PELNI diberhentikan paksa tanpa alasan yang jelas. Mereka lantas me...