WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

RKUHP: Hina DPR dan Polisi Kini Bisa di Pidana Penjara 1,5 Tahun

gambar hanya ilustrasi/net

JAKARTA, JMI
– Naskah yang di serahkan pemerintah ke DPR tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur ancaman bagi penghina lembaga negara seperti DPR dan Polri.

Ada beberapa pasal yang di rubah dalam naskah tersebut namun beberapa ada yang di pertahankan seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara seperti DPR, Polri, sampai Kejaksaan.

"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal" kata Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej, dalam rapat.

Pada pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Kemudian, ayat 3 menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II" demikian bunyi pasal 349 ayat 1.

Maksud dari kekuasaan umum atau Lembaga Negara dalam RKUHP yaitu DPR,DPRD,Kejaksaan, hingga Polri harus di Hormati.

"Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini".

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap RKUHP dapat disahkan akhir tahun ini.

"Kita harap akhir tahun ini kita bisa sahkan, dan sudah roadshow ke mana-mana, ke berbagai daerah, stakeholders untuk sosialisasi," ujar Yasonna pada konferensi pers virtual, Rabu (9/11).


Far/jmi/red

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...