WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

PIP Terkesan Iklan Tambal Ban dan Kegiatan Drainase U-Ditch Ds Kresek Diduga Jalur Koruptor


Kab. Tangerang JMI, 
CV BETAS  telah di percaya  untuk melaksanakan pengerjaan rehabilitasi drainase Jl. Raya Kresek, Kp Sukasari, Ds Kresek, Kec.Kresek, Kab. Tangerang oleh dinas binamarga dan sumber daya air. Sumber dana APBD kab tangerang. Tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp198.296.000,00

Namun kegiatan tersebut menimbulkan sejumlah kejanggalan karena menggunakan bahan u-ditch yang kulalitasnya rendah sompel dan retak, bahkan sampai kegiatan itu selesai blm juga ada perbaikan, Senin (26 /12/2022)

Masih tentang u-ditch, dalam pemasangannya pun terkesan asal - asalan, lazimnya pemasangan tersebut di sertai dengan hamparan pasir dan bescos, namun kami tim investigasi dari awak media dan lsm memantau tidak menemukannya.

Berikutnya ialah Papan Informasi Publik (PIP), di pasang terkesan asal - asalan.

Sejumlah poin kejanggalan itu membuat Sekretaris Satker Tipikor GMBI Distrik Kab.Tangerang, Alif  angkat bicara, "kami menyayangkan pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi drainase di jl raya kresek karena menggunakan u-ditch yang pada retak dan sompel, ini sudah tentu kualitasnya di ragukan artinya memiliki spesifikasi rendah, kalo menurut saya kan pabriknya belum di tutup kalo emang kontraktornya membeli bukan meminta selayaknya ditukar lagi dengan yang bagus dan layak pakai.”jelasnya

Lanjut Alif, di sisi yang sama sitem pemasangan u-ditch, kami menduga kurang syarat karena tidak menggunakan pasir dan bescos yang fungsinya untuk meratakan penerapan u-ditch sehingga tidak berbentuk ambal dan tanah lumpur tidak masuk kedalamnya.

“Jika begini sistem pemasangamnya di abaikan syaratnya, u-ditch akan mudah amblas dan tidak rata maka tanah basah pun masuk ke dalamnya. Kalo begini jadinya dari manapun instansi atau tim investigasinya sudah pasti menduga bahwa anggaran sebesar  Rp198.296.000,00  telah di korupsi.” Tambah Alif

Di sisi lain ialah Papan Informasi Publik (PIP)  yang sebelumnya tidak terpasang dan mendapat kecaman dari awak media dan LSM Kab. Tangerang,  dan beberapa hari berikutnya pihak pelaksana memasang pip, 

Namun terkesan bukan untuk publik melainkan hanya syarat  saja, yang seharusnya terpasang menghadap ke pandangan umum dan mengguakan dua alat penyangga, ini hanya terpasang di tembok nampak terpasang di sebelah kanan kegiatan menghadap ke kiri hingga yang melintas dari sebelah kanan tidak dapat memperhatikannya, Lebih parahnya lagi di dalam pip tersebut tidak tertera  nomor kontrak dan volume,  dengan terpasang di Kp Pasir Kresek sedangkan di PIP tertulis Kp Sukasari


“Jika memang kegiatan itu di mulai di kp. Sukasari kenapa di pasang di kp pasir kresek. Dengan hal ini plang iklan tambal ban lebih layak dari pip dari cv betas. Sudah pasang pip tapi masih menyalai undang - undang no 14 tahun 2008 tentang keterbuka'an informasi publik Bagian ke empat  tentang kewajiban badan publik pasal 7 ayat 3, " tutup Alif 

Sebelumnya kami sudah konfirmasi dengan pekerja di lokasi yang enggan di sebut namanya ia menuturkan."Pak  kegiatan ini punya haji sobri coba ajah hubungi," tutur pekerja tersebut. (15/12/2022)

Sedangkan kami mencoba menghubungi haji Jamil, pelaksana haji Sobri, melalui via whatsapp, tentang kegiatan u-ditch di kp pasir sukasari kresek namun mendapatkan jawaban yang tidak sesuai. Hingga berita ini di teritkan

Dan Pihak Tipikor GMBI Distrik Kab.Tangerang akan mengirimkan surat perihal permohonan investigasi dan audit oleh pemerintah terkait dan inspektorat.


Mulyadi/Dede Darya/JMI/Red.


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...