WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kisah Pilu 2 Gadis di Sukabumi Diperkosa Sekelompok Pemuda


Sukabumi JMI,
Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap sederet kasus pencabulan. Dua diantaranya menonjol karena melibatkan korban di bawah umur yang diperkosa oleh lebih dari satu orang pelaku di dua TKP yang berbeda.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan seluruh kasus pencabulan tersebut diungkap sejak awal Januari tahun ini.

"Terkait Undang-undang Perlindungan Anak, dimana ada tiga tersangka yang telah melaksanakan tindak pidana yang telah diatur dalam pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak. Modus operandinya yang bersangkutan para tersangka ini mencoba berbuat cabul dan tindakan pidana asusila persetubuhan anak di bawah umur," kata Maruly yang akrab disapa Aa Dede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti, kepada awak media, Rabu (18/1/2023).

Kasus serupa juga diungkap Maruly, korban juga berstatus masih di bawah umur. Pelaku berjumlah empat orang, kasus dengan pelaku tiga orang terjadi di wilayah Kecamatan Cibadak, sementara yang kedua dengan jumlah pelaku empat orang di Kecamatan Parakansalak.

"Yang berikutnya masih kasus yang sama (dengan) empat orang tersangka modusnya hampir sama melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Maruly.

"Yang 4 tersangka itu di (Kecamatan) Parakansalak, berusia 16 tahun, lalu dengan tersangka tiga orang itu TKP nya sekitaran Cibadak," imbuhnya menambahkan.

Untuk kasus pencabulan dengan lokasi TKP Cibadak, diketahui korban berkenalan dengan salah seorang pelaku melalui media sosial. Namun dari dua kasus tersebut antara pelaku dan korban awalnya tidak saling mengenal.

"Pelaku bergantian, modus operandinya berkenalan melalui media sosial, kenalan berhasil dirayu, dibujuk terjadilah perbuatan yang dijelaskan tadi. Tersangka dengan korban baru kenal melalui media sosial kemudian tersangka yang satu mengajak temannya," ucap Maruly.

Para pelaku diancam dengan hukuman pasal 81 ayat (1),(2),(3) dan atau pasal 82 ayat (1),(2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - undang jo pasal 76d , 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang no.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ancaman pidana pokok sebagaimana pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Maruly.


sumber : detikcom

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....