WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pimpinan Cabang GP Ansor Kec.Panongan Gelar Seminar di Apresiasi Oleh Camat dan Narasumber Hukum


Tangerang JMI
, Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kec.Panongan Eman Sulaeman mengadakan acara Seminar Dalam Rangka Menyongsong 1 Abad NU, Implementasi Undang-Undang Perkawinan Dalam Bingkai Fiqh Kebangsaan.  bertempat di gedung serbaguna kec.panongan kab.tangerang. Kamis (12 /01/2023)

Turut hadir barisan gp ansor kec.panongan di ketuai oleh bpk eman sulaeman, yasir. S.H, M.H. pengurus pengurus kantor hukum Law firm yasir intan, cecep ishak fariduddin. M.A dosen STISNU Nusantara, H JUNED.S.H. tokoh NU wilayah. panongan. Eman sulaeman ket. PAC. GP ansor, ust maman suparman tokoh agama ket mwc nu kec panongan. para Amil dan penghulu se kecamatan panongan.


Camat Panongan Drs Heru Utari menyampaikan bahwa,"Kegiatan ini sangat membantu sekali karena di luar banyak persoalan terkait perceraian dan pernikahan, mungkin ada kekurangan dokumen, supaya menjadi  landasan kehidupan masyarakat. contoh kejadian warga nikah di amil namun di gugat dengan keluarga krena dokumen belum lengkap denagn ancaman pidana, semoga ke depannya supaya tidak terulang lagi.

Kita sebagai umat beragama harus berpedoman kepada hukum sariah dan hukum positif,

Dengan adanya acara ini semoga saja para amil dan penghulu bisa mengikuti dan  menyimak acara ini  dari  narasumber dari penasehat hukum, dosen dan ustadz selaku tokoh agama saya ucapkan selamat mengikuti seminar semoga sajah  mendapatkan rido dan bermanfaat," ucap sambut camat panongan.

Juned, SH. beliau yang merupakan seorang tokoh NU di wilayah Panongan, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut dalam penyampaiannya, "Dengan harapan bahwa para petugas amil di panongan dan para kader GP Ansor pada khususnya, di samping faham tentang hukum syariat tetapi juga bisa mengkorelasikan dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia . Sehingga GP Ansor terus bisa berkontribusi untuk kemajuan masyarakat di berbagai lapisan,” pungkasnya.

Eman Sulaiman Ketua PAC Ansor menyampaikan "karena adanya dan menerima masukan berbagai masalah terkait perkawinan dari Amil dan dari situ saya dan rekan pengurus PAC Banser sekecamatan Panongan, menggelar dan mengadakan seminar ini karena bentuknya kepedulian kami dan pemahaman terkait hukum positif, karena seringnya terjadi permasalahan dimasyarakat karena belum paham," pungkasnya.

Yasir SH. M.H. pengurus kantor hukum Law firm yasir intan & associate memaparkan, "Dalam tinjauan hukum tentang hukum positif, terbagi 2, perdata dan pidana dalam UU Perkawinan, dalam UU hukum positif tentang perkawinan yang diatur dalam UU perkawinan, UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. itu berlaku untuk umum prakteknya di pengadilan negri sedangkan bagi pemeluk agama islam karena agama terbesar di indonesia adalah islam maka di atur oleh kompilasi hukum islam buku1 bab1 tentang perkawinan yang di praktekan di pengadilan agama.

Karena perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan perkawinan sah apabila perkawinan tersebut dilaksanakan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia. Perkawinan yang sah akan memberikan kepastian hukum dan kepentingan hukum orang yang melangsungkan perkawinan akan terlindungi," papar bpk yasir.

Ecep Ishak Fariduddin, M.A. Selaku Dosen Perguruan Tinggi STISNU Tangerang ia menyampaikan " berbicara tentang perkawinan adalah. membentuk keluarga, karena keluarga adalah pondasi dalam suatu negara. Gus dur, Presiden indonesia keempat, dalam buku Kebebasan Beragama dan Hegemoni Negara pernah mengutarakan bahwa hubungan agama atau hukum islam dengan hukum negara terjadi dalam beberapa tipologi.

Kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara.

Pada dasarnya kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara. Dasar hukum yang menjamin kebebasan


Nuril/Mulyadi/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...